Pihak Razman Nasution Walk Out, Hotman Paris Sebut Tak Langgar Hukum
instagram.com/hotmanparisofficial
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution diwarnai drama saat tim kuasa hukumnya memutuskan walk out dari ruang sidang. Aksi tersebut dilakukan sebagai protes karena majelis hakim tetap membacakan vonis meski Razman tidak hadir.
Baca berita Hotman Paris lainnya di Liputan6.com.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris Hutapea selaku pelapor menyatakan bahwa tindakan majelis hakim sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pembacaan putusan tersebut.
"Ya udahlah, kuasa hukum dia. Kan menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan juga menurut, menurut KUHAP pasal 214, bahwa boleh putusan dibacakan walaupun terdakwa tidak hadir karena pemeriksaan sudah selesai," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/09/2025).
Hotman menjelaskan, karena seluruh tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian telah rampung, maka kehadiran terdakwa saat pembacaan vonis tidak lagi bersifat wajib. Aturan ini, kata Hotman, secara eksplisit tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu boleh kok. Enggak ada yang dilanggar, boleh aja," tegasnya.
Oleh karena itu, Hotman menilai alasan tim kuasa hukum Razman untuk melakukan walk out tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan persidangan hingga tuntas.
"Ya, dia boleh walk out sidang, tapi jelas alasannya enggak berdasar karena memang hakim, majelis hakim boleh membacakan putusan walaupun terdakwa tidak hadir karena pemeriksaan saksi, bukti, dan sebagainya sudah selesai," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, pengacara berjuluk Raja Pailit itu juga menyoroti riwayat Razman yang menurutnya sering membuat gaduh di persidangan. Hal inilah yang ia yakini membuat banyak hakim merasa geram.
"Yang jelas, saya yakin hampir semua hakim marah sama dia karena dia pernah teriak-teriak di depan persidangan mengatakan koruptor, koruptor, koruptor. Kalau itu di luar negeri, udah langsung dalam hitungan jam itu langsung penjara," tuturnya.