Pihak Tasya Farasya Klaim Kubu Ahmad Assegaf Tak Sangkal Keterangan Saksi Sidang

Pihak Tasya Farasya mengklaim sebuah kemenangan penting dalam sidang lanjutan perceraian mereka. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa keterangan dari kelima saksi yang mereka hadirkan tidak mendapat sangkalan berarti dari pihak Ahmad Assegaf.

Menurut pengacara Tasya, hal ini menjadi indikasi kuat bahwa dalil-dalil yang mereka sampaikan dalam gugatan memiliki dasar yang kokoh. Sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025), berjalan sesuai dengan harapan pihak penggugat.

Baca berita lain tentang Tasya Farasya di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Foto 1 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Sangun Ragahdo, kuasa hukum Tasya, mengungkapkan keyakinannya bahwa seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan telah berhasil membuktikan gugatan mereka. Ia juga menyoroti respons dari pihak tergugat di dalam ruang sidang.

Foto 2 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Dan kebanyakan ya dari kami lihat tadi juga tidak disangkal oleh penasihat hukum dari tergugat," ujar Sangun.

Foto 3 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Fakta bahwa tidak ada sanggahan dari pihak Ahmad Assegaf dinilai semakin memuluskan jalan Tasya untuk mendapatkan putusan cerai dari majelis hakim. Keterangan para saksi dianggap telah diterima tanpa bantahan yang signifikan.

Foto 4 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Sangun juga menekankan bahwa perjalanan rumah tangga Tasya dan Ahmad sejak awal, seperti yang diceritakan oleh saksi, merupakan fakta yang tak terbantahkan di persidangan.

Foto 5 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Cuma, yang kita jelaskan ini perjalanannya, dari awal, kan mengetahui langsung dan disampaikan dan sepenglihatan kami tidak disangkal oleh tergugat," jelasnya.

Foto 6 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat yang telah selesai, kini giliran pihak Ahmad Assegaf untuk menyampaikan bukti dan saksi pada persidangan berikutnya.

Foto 7 dari 7
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Sehingga nanti untuk agenda selanjutnya adalah pembuktian juga dari pihak tergugat, lalu habis itu kesimpulan, habis itu putusan," kata Sangun.

Read More

Load More