Potret Negosiasi Keluarga Atalarik Syach dengan Pihak Pengadilan dan Penggugat Soal Eksekusi Rumah
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Kediaman keluarga aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Cibinong pada hari Kamis (15/5/2025). Eksekusi ini sesuai dengan vonis Mahkamah Agung untuk mengosongkan lahan seluas 5880 meter persegi ini. Sengketa lahan ini terjadi antara keluarga Atalarik dengan seorang pria dengan nama Dede T sejak tahun 2015 lalu. Di 2016, pihak pengadilan menyatakan kalau tanah ini sah milik Dede T. Tapi pihak Atalarik mengklaim kalau dia sudah membeli tanah ini dan melakukan banding. Namun semua klaim kakak Teddy Syach ini ditolak oleh MA.
Simak juga: 7 Potret Rumah Utama Atalarik Syach yang Juga Akan Dieksekusi, Mewah dan Halaman Luas
Simak cerita selengkapnya di Liputan6
Menurut kuasa hukum Dede T, pihak mereka sudah mengajak Atalarik untuk bermediasi selama 10 tahun tapi selalu tidak ditanggapi hingga ditolak pihak ayah dua anak ini.
Karena tidak ada tanggapan dan Arik, panggilan Atalarik maunya banding, pihak Dede T meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan. Walau begitu mereka masih mau bermediasi sebelum rumah dibongkar tapi pihak Arik tetap menolak.
Pihak Dede menegaskan kalau memang Atalarik mau damai dan memberikan kompensasi, maka tidak akan ada eksekusi.
Sebelumnya sempat ada diskusi antara pihak Atalarik dan Dede. Atalarik mau memberikan kompensasi tapi pakai harga tanah tahun 2015. Padahal sekarang sudah 2025.
Pihak Atalarik merasa aneh karena pihak Dede T meminta kompensasi pukul 10 malam, di mana mereka tentu tidak bisa menyiapkan uang. Mereka minta waktu buat mencari jalan keluar.
Pihak Atalarik bilang ada baiknya ada perjanjian hukum tertulis supaya baik dan sekali lagi menegaskan untuk memberi waktu.
Bagaimana menurut KLovers soal permasalahan rumah keluarga Atalarik ini? Jangan lupa cek berita lainnya di KapanLagi.com!