Potret Nikita Mirzani Ambruk di Ruang Sidang Usai Hakim Ketuk Palu, Menangis Histeris
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Nikita Mirzani ambruk usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Insiden itu terjadi sesaat setelah majelis hakim mengizinkan Nikita untuk memeriksakan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.
Sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani telah mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun. Ia bahkan membawa surat rujukan dari Klinik Pratama Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang merekomendasikan penanganan medis lebih lanjut.
Cek juga berita terbari Nikita Mirzani di Liputan6.com!
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi sempat berjalan dengan menghadirkan dokter Samira alias "Doktif" (Dokter Detektif). Setelah saksi memberikan keterangan, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan guna memberi Nikita kesempatan untuk berobat.
Nikita menolak keputusan tersebut dan memohon agar persidangan tetap dilanjutkan. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya untuk menunda sidang. "Kesehatan itu sangat penting. Majelis tidak mau menunda, tapi majelis nanti disalahkan," ujar Hakim kepada Nikita Mirzani.
Sambil menangis, Nikita kembali meyakinkan hakim bahwa ia masih kuat untuk mengikuti jalannya persidangan. "Pak saya masih mau sidang, Pak. Berobatnya bisa besok Pak. Ya allah kenapa sih gini banget sidang aku. Aku maunya besok. Aku masih kuat pak buat ngikutin sidang. Besok aja ke rumah sakit. Tolonglah pak, saya sudah menunggu begitu lama pak," ujar Nikita sambil menangis.
Hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemungkinan menghadirkan kembali saksi jika diperlukan.
"Kita kasih kesempatan untuk bertanya. Nanti kita minta datang lagi dr Samira kalau gajelas tanya penasihat hukumnya. Saudara tetap diberi tahu. Nanti tolong JPU sampaikan ke saksi untuk hadir lagi hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sidang ditutup," tutup Hakim.
Sesaat setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, petugas dari kejaksaan menghampiri Nikita untuk mengenakan rompi tahanan. Pada saat itulah Nikita terlihat lemas dan kemudian ambruk.
Sesaat setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, petugas dari kejaksaan menghampiri Nikita untuk mengenakan rompi tahanan. Pada saat itulah Nikita terlihat lemas dan kemudian ambruk.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.