Potret Proses Eksekusi Rumah Atalarik Syach Dilanjutkan Usai Negosiasi Sebelumnya Alot
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Proses eksekusi rumah milik aktor Atalarik Syah kembali berlanjut setelah upaya sebelumnya gagal mencapai kesepakatan. Pihak Dede Tasno selaku pemohon eksekusi mendatangi lokasi untuk melanjutkan tindakan yang sempat tertunda akibat berbagai hambatan.
Perwakilan pemohon, Yuri Ramadhan, menjelaskan bahwa eksekusi sebelumnya tidak berjalan sesuai rencana karena adanya kendala teknis dan cuaca. Ia mengatakan bahwa eksekusi sudah sempat dijadwalkan dengan izin resmi dari pengadilan.
Jadi kemarin itu memang sudah dapat singkat untuk pengeksekusian. Lalu kemarin itu kita terbatas juga dengan waktu, lalu ada hujan, kan? Memang ini bagian dari objek juga, tapi hanya kena setengah, gitu lho. Hanya kena setengah, ujar Yuri Ramadhan di kawasan Cibinong, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).
Lihat berita ini: Potret Kronologi Sengketa Lahan Atalarik Syach vs Dede Tasno, Sejak 2015 - Berakhir dengan Eksekusi
Simak cerita menarik lainnya di Liputan6
Tak hanya faktor teknis, pembahasan alot dengan pihak kuasa hukum Atalarik juga menjadi penyebab tertundanya proses tersebut. Yuri menyebutkan adanya janji dari pihak lawan untuk menyelesaikan perkara pada malam hari.
Lalu kemarin itu terjadilah negosiasi. Tapi harusnya kemarin itu sudah selesai. Karena ada pihak dari kuasa hukumnya Pak Atalarik menjanjikan jam 7. Sampailah kami ini menunggu semua, termasuk jurusita, ke pengadilan, segala macam di kantor pengadilan, jelas Yuri.
Namun waktu terus bergulir tanpa kejelasan dari pihak Atalarik hingga malam hari. Yuri mengatakan mereka bahkan tetap menunggu sampai pukul 9 malam demi menemukan jalan keluar.
Jam 8 malam. Dan kita sampai jam 9 malam. Setelah jam 8 malam, kita juga masih menunggu lagi sampai diskusi jam 9, gitu lho. Dan tidak ada kesepakatan. Nah, proses diskusi ini tidak bisa ditunda-tunda. Karena nanti dikhawatirkan ada timbul masalah baru, ujarnya.
Menurut Yuri, pihak pengadilan seharusnya mempercepat proses agar tidak berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa peluang untuk negosiasi sebenarnya sudah ditutup.
Jadi pihak pengadilan harus mempercepat proses ini, gitu lho. Dan terjadinya pun juga nanti negosiasi seperti apa, kita juga belum tahu. Karena kemarin itu kita sudah terakhir, sebetulnya kita sudah menutup ruang negosiasi, gitu lho, katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap bersedia mendengar jika ada penawaran baru yang masuk akal. Ia menegaskan bahwa sebagai pemohon, mereka hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Tapi kita coba dengar dulu seperti apa, supaya nanti langkah-langkah seperti apa. Soalnya nggak bisa, menahan ini. Ini semua sudah hukum, pengadilan yang mengatur, bukan kami, tutur Yuri.
Ia mengungkapkan bahwa pada hari eksekusi lanjutan ini, pihaknya sempat ditawari pembayaran dengan bentuk mobil. Menurutnya, waktu juga menjadi hal yang krusial dalam proses hukum ini.
Jam 10 itu sebenarnya setengah jam. Tadi kan memang belum jam setengah 10, kan? Masih sekitar 9.20 lah tadi itu saya lihat jam. Ini untuk, ya tadi kita mau nyerahkan DP tapi berbentuknya adalah mobil. Gitu lho, berbentuknya mobil, katanya.
Yuri juga menjelaskan duduk perkara mengenai nilai yang ditawar oleh pihak Atalarik dalam negosiasi sebelumnya. Ia menyebutkan adanya ketimpangan harga karena pihak lawan memakai patokan harga lama.
Oh gitu, jadi ini, kotak ini adalah yang dia mau selamatkan dari penyitaan. Lalu BPN ukur, kita hitung harga per meter. Nah, sekarang tahun berapa? 2025. Semalam tidak deal karena dia mau pakai harga tahun 2015, ungkapnya.
Ia menyayangkan permintaan harga berdasarkan tahun yang sudah lampau dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Baginya, hal itu membuat nilai yang ditawarkan tidak masuk akal.
Kepengen saya, Anda sekarang berdiri di tahun berapa? Kita tidak bisa mempercepat waktu, kita tidak bisa memundurkan waktu, gitu lho. Kita nggak tahu 10 menit ke depan terjadi apa, dan kita tidak bisa mundurin 10 menit ke belakang terjadi apa. Jadi, kita nggak mau dong pakai harga 2015, ujarnya.
Dengan mempertimbangkan harga pasar terbaru, pihaknya membuka negosiasi dengan nilai yang sesuai NJOP saat ini. Ia merinci perhitungan yang telah disepakati secara internal.
Dari tahun 2000 aja ke tahun 2015 sudah berapa tahun? Mana mau tetap dipakainya? Tahun 2015, gitu lho ya. Kan timpang, Mbak, nggak bisa, gitu lho. Kita pakai harga 2025 lah. Sekarang itu yang NJOP sudah 2 juta. Harga kita buka kemarin, 3 juta per meter kita negosiasi. Makanya terakhirlah angka tadi 850, jadi 1,5 dikali 550 ya, Pak? 550 meter, urai Yuri.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa eksekusi kali ini hanya menyasar sebagian dari objek sengketa. Hal ini dilakukan sesuai batasan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Ini hanya setengah aja, tutup Yuri.