Potret Suster Tersangka Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Sudah Berbaju Oranye, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
©instagram.com/polresmalangkotaofficial
Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suster dari anak selebgram Aghnia Punjabi. Di konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan tersangka dan beberapa barang bukti.
Seperti apa potret tersangka yang kini sudah mengenakan baju tahanan? Cek di sini!
Konferensi pers kasus penganiayaan suster terhadap anak Aghnia Punjabi, Kapolres Malang Kota oleh Kapolresta Malang, Kombes. Pol Budi Hermanto, di Polres Malang Kota, Sabtu (30/3).
Terlihat di situ, suster berinisial IPS yang jadi tersangka kasus penganiayaan sudah mengenakan seragam oranye. Ia pun tampak tertunduk malu.
Budi Hermanto mengatakan, kejadian ini bermula pada tanggal 28 Maret 2024. Dari rekaman CCTV, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan buku, menindih dengan boneka, sampai menetesi minyak gosok.
"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban, dengan cara memukul menggunakan buku, ini juga sudah kita amankan ada beberapa buku yang digunakan, termasuk menyiram dengan minyak gosok, dan juga melakukan memukul dengan bantal," kata Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Terhadap Kekerasan Pada Anak.
Tersangka terancama hukuman penjara 5 tahun, tindakan kekerasan dengan benda atau barang, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, dari hasil visum menyebutkan kalau anak Aghnia Punjabi mengalami banyak luka, seperti memar di mata kiri, di kening, dan juga di kedua telinganya.
Sedikit informasi, Aghnia Punjabi langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV di kamar rumahnya. Setelah laporan diproses, ia baru mengunggah kejadian ini di media sosialnya.