Potret Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Putri Nikita Mirzani
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Babak akhir drama hukum yang menjerat Vadel Badjideh akhirnya tiba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar 1 miliar rupiah. Vonis ini terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Berikut ini beberapa foto saat Vadel mendapatkan vonisnya. Jangan lupa cek berita lainnya tentang kasus Vadel di Liputan6.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?
Vadel Badjideh, yang mengikuti jalannya persidangan, menunjukkan ekspresi tenang saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius yang didakwakan kepadanya. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Vadel telah memenuhi unsur pidana yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Ia terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Fadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2025).
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Vadel dengan 12 tahun penjara. Selain kurungan badan, Vadel juga dibebani denda besar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua.
Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Satu unit telepon genggam milik Vadel diputuskan untuk dimusnahkan, sementara milik korban dikembalikan.
"Menetapkan barang bukti: satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban," jelasnya.
Dengan putusan ini, Vadel diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan guna menjalani masa hukumannya. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk menanggung biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.
"Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," pungkas hakim. Gimana menurut KLovers soal putusan hakim untuk Vadel ini?