Sidang Memanas, 11 Potret Pihak Paula Verhoeven Sebut Saksi dan Bukti Dihadirkan Baim Wong Tak Perkuat Dalil
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma menanggapi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Baim Wong dalam sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, pihak Baim mengklaim bahwa keterangan para saksi memiliki peranan penting untuk memperkuat dalil yang diajukan.
Alvon Kurnia Palma menyebut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Baim justru berpotensi melemahkan argumen pihaknya. Ia menyatakan bahwa saksi yang diajukan tidak mendukung dalil yang disampaikan oleh pihak Baim Wong.
"Kami menilai bahwa yang namanya saksi saksi yang mereka ajukan berseberangan, tidak menguatkan, atau melemahkan dalil mereka sendiri," ujar Alvon Kurnia Palma di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Alvon juga menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari secara mendalam keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi tersebut.
Berdasarkan analisisnya, ia merasa bahwa argumen dari pihak Baim tidak cukup kuat untuk mendukung dalil yang diajukan.
"Itu sudah kami gali secara mendalam. Oleh sebab itu kami mengkonstruksikan itu tidak kuat," ucap Alvon.
Lebih lanjut, Alvon mengomentari usaha Baim Wong dalam menghadirkan saksi-saksi yang dinilai kurang relevan. Menurutnya, langkah tersebut terkesan sia-sia karena keterangan yang diberikan tidak berhasil mengungkap fakta yang signifikan dalam perkara ini.
"Dalam hukum itu ada titik titik akupuntur sebenarnya bisa dipergunakan, yang dilihat ini loh sebenarnya titik lemahnya di situ bisa dimunculkan suatu fakta yang utama. Oleh sebab itu kami menilai ini tidak kuat. Walau mereka menggunakan saat ini, ya kami menilai mereka menyia-nyiakan," jelasnya.
Selain saksi, Alvon juga menyoroti bukti elektronik yang diserahkan oleh pihak Baim Wong selama persidangan.
Menurutnya, bukti tersebut melibatkan isu penting terkait dua regulasi, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Nah kemudian yang kedua terkait dengan data elektronik. Data elektronik ini kan kaitannya dengan bersinggungan dengan dua undang-undang, satu Undang-Undang ITE, yang kemudian Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi," tutur Alvon.
Sidang cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilanjutkan pada 8 Januari 2025 mendatang. Agenda sidang berikutnya masih akan menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak Baim Wong, yang merupakan pemohon dalam kasus ini. Total sebanyak 13 saksi telah diajukan oleh Baim dalam upaya memperkuat dalil yang diajukan selama proses perceraian berlangsung.