Sidang Vonis Fariz RM Ditunda, Hakim Kabulkan Permintaan Kuasa Hukum Digelar Tatap Muka
KapanLagi.com/Budy Santoso
Momen krusial sidang putusan kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM diwarnai oleh permintaan khusus dari tim kuasa hukumnya. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung secara daring pada Kamis (04/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya harus ditunda demi sebuah alasan yang sangat mendasar.
Tim kuasa hukum Fariz RM, yang diwakili oleh Griffinly Mewoh, meminta kepada Majelis Hakim agar sidang vonis ini digelar secara tatap muka. Menurutnya, momen pembacaan putusan adalah saat yang sangat vital bagi kliennya dan harus didengar secara langsung, bukan melalui layar virtual.
Ia bahkan mengibaratkan sidang vonis ini sebagai penentuan akhir dari nasib sang musisi.
Baca juga berita Fariz RM di Liputan6.com.
"Ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat-ibarat yang ibarat kata, ee, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," ucap Griffinly Mewoh usai persidangan.
Permintaan ini pun langsung dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sidang vonis akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan agar Fariz RM bisa hadir secara fisik di ruang pengadilan.
"Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Faris harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online," tambahnya.
Sebelumnya, keputusan untuk menggelar sidang secara daring diambil karena mempertimbangkan situasi keamanan. Pihak pengadilan khawatir akan terjadi gangguan dalam perjalanan Fariz dari rutan menuju pengadilan.
"Kita dapat informasi kenapa online? Karena situasi kemarin tidak kondusif, dikhawatirkan itu akan mengganggu perjalanan mungkin Mas Fariz dari rutan kemari," jelas Fily, sapaan akrabnya.
Namun, demi keadilan dan signifikansi momen tersebut, sidang tatap muka dianggap sebagai pilihan terbaik. "Makanya ditunda untuk minggu depan, sidang offline, baik penasihat hukum maupun terdakwa Mas Fariz sendiri, hadir di persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, ini adalah kali ketiga Fariz RM tersandung kasus narkoba. Dalam kasus ini, ia dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.