Vadel Badjideh Siap Tempuh Jalur Kasasi Usai Banding Ditolak dan Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun

Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus hukum yang menjerat nama Vadel Badjideh. Upaya penari muda ini untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur banding justru berujung pada putusan yang lebih berat dari sebelumnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat masa hukuman Vadel terkait kasus yang melibatkannya dengan Laura Meizani alias Lolly.

Tidak tinggal diam dengan putusan yang dirasa memberatkan tersebut, pihak Vadel Badjideh langsung mengambil langkah cepat. Terpidana kasus persetubuhan dan aborsi ini menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca berita lain tentang Vadel Badjideh di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Foto 1 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kepastian mengenai langkah hukum lanjutan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik. Pihaknya memastikan tidak akan menerima begitu saja putusan banding dan sedang mempersiapkan berkas memori kasasi yang rencananya akan diserahkan pada pekan depan di Jakarta.

Foto 2 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," kata Oya Abdul Malik saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).

Foto 3 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Sebagai kilas balik, pada pengadilan tingkat pertama, Vadel Badjideh awalnya divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Lolly. Merasa hukuman tersebut terlalu berat, pihak Vadel kemudian mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan.

Foto 4 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Namun, harapan tersebut pupus setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengeluarkan putusan yang berbeda. Alih-alih meringankan, hakim banding memutuskan untuk memperberat hukuman penjara Vadel menjadi 12 tahun. Selain pidana badan, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Foto 5 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Langkah kasasi yang kini ditempuh merupakan upaya hukum untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir tersebut. Pihak Vadel berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali kasus ini dan memberikan putusan yang dianggap lebih adil bagi kliennya.

Foto 6 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Dengan diajukannya kasasi, proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini dipastikan masih akan bergulir hingga keluar putusan dari Mahkamah Agung.

Foto 7 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Masyarakat kini menanti bagaimana kelanjutan nasib Vadel Badjideh dalam menghadapi vonis 12 tahun penjara tersebut.

Read More

Load More