Vonis Berat Vadel Badjideh Disorot, Kuasa Hukum Siap Tempuh Kasasi
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh dinilai sangat berat oleh pihak kuasa hukum. Oya Abdul Malik bahkan membandingkan hukuman kliennya dengan vonis yang diterima oleh para koruptor di Indonesia, yang terkadang jauh lebih ringan meski kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Menurutnya, hukuman yang diterima Vadel tidak proporsional dan ia merasa kliennya telah dizalimi oleh putusan tersebut. Perasaan keberatan ini menjadi salah satu pendorong utama di balik pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca berita lain tentang Vadel Badjideh di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Oya Abdul Malik secara terbuka menyuarakan perasaannya mengenai ketidakadilan yang dirasakan kliennya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Vadel bukan koruptor ya, Vadel bukan gembong narkoba, bukan penjahat. Koruptor aja hukumannya ada yang 4 tahun, enggak ada denda lagi. Bahkan ada koruptor yang korupsinya 2,3 triliun, hukumannya cuma 12 tahun, dendanya 500 (juta). Vadel 1 M, Bos," kata Oya.
Ia juga mengajak media untuk berandai-andai berada di posisi Vadel. Menurutnya, siapapun tidak akan menerima tuduhan menghamili seseorang jika kenyataannya orang tersebut sudah hamil sebelum mereka saling mengenal.
"Kalau Anda jadi Vadel, Anda keberatan enggak? Andaikata itu terjadi sama Anda. Anda dituduh menghamili padahal sudah hamil sebelum kenal Anda. Mau terima, enggak?," ujarnya.
Oya menegaskan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum bekerja secara pro bono atau tanpa bayaran. Hal ini membuatnya semakin bersemangat untuk memperjuangkan hak hukum Vadel yang ia yakini telah dirampas.
"Jadi, itu, itu namanya upaya saya sebagai kuasa hukum. Saya ini pro bono. Jadi, pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," katanya.
Pihak kuasa hukum juga tidak akan berhenti pada upaya banding. Mereka siap menempuh semua jalur hukum yang tersedia hingga tingkat paling akhir untuk membuktikan kebenaran.
"Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK (Peninjauan Kembali), saya akan upayakan," pungkas Oya Abdul Malik.