Yoo Ah In Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Narkoba, Minta Keringanan Hukum - Singgung Meninggalnya Sang Ayah

Aktor Yoo Ah In yang sedang diadili atas penggunaan narkoba secara rutin telah menyerahkan dua surat refleksi ke pengadilan untuk memohon keringanan hukuman. Pada 19 November, Divisi Kriminal 5 Pengadilan Tinggi Seoul menggelar sidang banding kedua untuk Yoo Ah In dan rekannya, Tuan Choi, yang didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Yoo Ah In yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan ditahan selama persidangan pertamanya hadir di pengadilan dengan mengenakan seragam penjara biru muda, kontras dengan citra publiknya yang biasa. Simak selengkapnya yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Foto 1 dari 8
Newsen

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Yoo Ah In membantah tuduhan bahwa ia menggunakan kekayaannya untuk mengonsumsi narkoba di luar negeri.

Foto 2 dari 8
Newsen

Meski demikian, ia mengakui telah merokok ganja di Los Angeles karena rasa penasaran saat bepergian.

Foto 3 dari 8
Newsen

Mereka juga menyangkal klaim bahwa Yoo Ah In menipu dokter untuk mendapatkan obat, dengan alasan bahwa sebagai aktor, ia memerlukan prosedur kosmetik untuk menjaga penampilannya.

Foto 4 dari 8
Newsen

Selain itu, mereka membantah tuduhan bahwa Yoo Ah In mengancam atau memaksa saksi untuk meninggalkan negara tersebut.

Foto 5 dari 8
Newsen

Tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa insomnia dan depresi yang dialami Yoo Ah In turut memengaruhi keputusan buruknya.

Foto 6 dari 8
Newsen

Mereka menekankan bahwa hukuman yang dihadapi Yoo Ah In jauh lebih berat dibandingkan dengan individu biasa.

Foto 7 dari 8
Newsen

Tim kuasa hukum juga menyoroti kontribusi Yoo terhadap masyarakat, termasuk donasi untuk komunitas kurang mampu, dan meminta pengadilan mempertimbangkan dampak positif tersebut.

Foto 8 dari 8
Newsen

Pengacara Yoo Ah In turut menyebut beban emosional akibat meninggalnya sang ayah selama proses hukum berlangsung. Ia merasa bersalah karena percaya tindakannya memperburuk kondisi kesehatan sang ayah.

Read More

Load More