Kapanlagi.com - Mediasi yang dijalani antara Tamara Blezynski dengan sang kakak, Ryszard Bleszynski belum terlaksana lantaran keduanya tak hadir dalam persidangan. Untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang pada 10 April 2023 mendatang
Kuasa hukum masing-masing pihak mengatakan kalau klien mereka akan datang dalam persidangan. Namun, Tamara dan Ryszard bakal memastikan hadir dalam kasus dugaan wanprestasi Rp 34 Miliar itu.
Dalam persidangan hari ini, Ariestian Putra Ramadhan kuasa hukum Tamara sudah mengajukan proposal perdamaian saat sidang mediasinya dengan pihak Ryszard Bleszynski.
"Sidang berjalan singkat, kami tadi mengajukan proposal perdamaian. Dari pihak penggugat belum diberikan, sidang mediasi dilanjutkan ke 10 April 2023," ucap Ariestian usai sidang, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Diketahui Ryszard Bleszynski belum lama ini menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi sebesar Rp 34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tamara diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard.
Hal tersebut bermula pada 26 Desember 2001, Tamara disebut sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, Tamara diduga tidak pernah membayar hingga saat ini.
Ryszard Bleszynski yang awalnya tak mempermasalahkan itu, tapi ia geram lantaran Tamara melaporkannya dan dua orang lain ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
(kpl/aal/phi)