Kapanlagi.com - Selebgram Siskaeee sampai hari ini masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Penahan tersebut dilakukan setelah upaya penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pihak Siskaeee pun mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kini Siskaeee justru mencabut gugatan praperadilan itu. Simak informasi selengkapnya!
Siskaeee Statusnya Tetap Tersangka Pasca Praperadilannya Ditolak, Kondisinya di Penjara suka Ketawa-Ketawa SendiriAdvertisement
Meski begitu, kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting mengatakan bahwa pihaknya akan kembali memasukkan gugatan tersebut. Pihaknya terlebih dahulu akan merevisi beberapa poin dalam gugatan tersebut.
"Kami hari ini ingin mencabut gugatan untuk memperbaiki seluruh narasi-narasi yang ada di gugatan tersebut," ungkap Tofan Agung Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1).
"Mungkin besok atau lusa kami akan memasukkan atau daftar kembali," tambahnya.
Bantah Disebut Kabur, Sambil Tersenyum Siskaeee Ucap Alasannya Mangkir Dari Panggilan PenyidikTofan juga menjelaskan alasan penting terkait penjemputan paksa terhadap Siskaeee. Tapi sayangnya, Tofan enggan menjelaskan secara rinci hal tersebut.
"Ada beberapa alasan yang kami kira sangat penting karena di tanggal 24 Januari klien kami Siskaeee telah ditangkap melalui upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Ada permohonan yang kami tambah, itu masih kami rahasiakan karena kami punya bukti baru," tukasnya.
Soal Siskaeee yang Disebut Alami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Ungkap Dapat Informasi Dari Pihak Keluarga(kpl/irf/dyn)