Kapanlagi.com - Kepolisian Metro Jakarta Barat menjerat Ammar Zoni dengan menggunakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Juncto ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi, penyidik menjerat dengan Pasal tersebut untuk memberatkan hukuman Ammar Zoni ketika sidang. Sebab Ammar sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama.
"Ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, maka Pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," kata M Syahduddi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
Meski begitu, M Syahduddi juga bicara soal kemungkinan Ammar Zoni mendapat Rehabilitasi. Sebab Ammar tergolong pecandu.
"Hasil penyidiikan Ammar zoni adalah pecandu, pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Selain proses pidana hukum akan dilakukan upaya rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Kebijakan rehabilitasi, lanjut M. Syahduddi diserahkan sepenuhnya kepada pihak Pengadilan.
"Apabila nanti ada pertimbangan terkait AZ ini apakah perlu direhab atau tidak, sepenuhnya berdasarkan hasil putusan pengadilan. Disamping vonis hukuman yang pasti akan menjerat yang bersangkutan," kata M. Syahdudi.