Kapanlagi.com - Ammar Zoni yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang yang masuk agenda eksepsi, Ammar Zoni ikut persidangan secara online dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Jon Mathias yang membacakan eksepsinya merasa keberatan karena persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alasannya, tempat kejadian perkara dan barang bukti diamankan polisi di daerah BSD, Tangerang Selatan, lokasi kliennya ditangkap.
"Seharusnya yang berhak menangani Pengadilan Negeri Tangerang, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Jon Mathias usai sidang, Senin (20/5/2024).
Menurut Jon, sebuah perkara hukum seharusnya memperhatikan dan mentaati wilayah hukum apabila ingin menegakkan hukum sesuai aturan. Makanya, ia ingin agar persidangan bisa dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dalam poin eksepsi, kita juga minta dakwaan jaksa batal dan tidak sah. Dan Ammar Zoni harus dibebaskan karena sudah menjalani hukuman," katanya.
Tentunya, Jon berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa mengabulkan eksepsi yang diajukannya. Namun, semua keputusan tentu ada di tangan para hakim.
"Kalau bicara peluang ya, sepanjang Undang-Undang mengatur itu, peluangnya pasti ada kan. Undang-Undang kan sudah menggariskan kita melakukan itu, ya makannya kita lakukan," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Ammar Zoni sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Terbaru, ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu partemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Setelah diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. Kini, kasus tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.