Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus narkoba dari terdakwa Ammar Zoni masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7). Dalam sidang kali ini, terdakwa lainnya yang bernama Akri menyebut Ammar Zoni pernah memodali bisnis barang haram tersebut pada Desember 2023.
Dalam kesaksiannya, Akri mengaku kenal Ammar saat mereka sama-sama menghuni Lapas Cipinang, Jakarta. Sesuai pengakuannya Akri meminta uang Rp50 juta dari Ammar Zoni sebagai modal awal bisnis sabu, uang tersebut dibelikan 100 gram sabu.
Terkait pernyataan dari Akri, Ammar Zoni pun memberikan bantahan tegas. Ia mengaku cuma tahu Akri meminta bantuan untuk modal usaha. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tak tahu usaha apa yang hendak dilakukan Akri saat itu.
"Saya nggak pernah tahu," ucap Ammar Zoni dalam persidangan.
"Dia nggak pernah cerita sama saya kalau kenyataannya seperti itu," tambahnya.
Dengan bantahan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias meyakini bahwa keterangan Akri tidak serta-merta dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus perkara. Apalagi pengakuan Akri tak tertera dalam BAP.
"Kan dibantah juga oleh Ammar. Kalau keterangan Akri dibenarkan, berarti kualitas saksi kuat," ujar Jon Mathias saat ditemui usai sidang.
"Tapi kalau dibantah, nanti pasti jadi pertimbangan hakim lagi," tukasnya.
Ditambah lagi menurut pemaparan Jon Mathias, cerita tentang Ammar Zoni pernah memodali bisnis sabu juga tidak tertuang dalam BAP maupun dakwaan jaksa.