Enam dari 88 Tas Branded Sandra Dewi yang Disita Jaksa Tak Teridentifikasi Keasliannya


Selebriti | Kamis, 15 Agustus 2024 14:16
Editor : Umar Sjadjaah

Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rincian 88 tas branded milik Sandra Dewi yang disita terkait kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Detail ini disampaikan dalam sidang perdana Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (14/8/2024).

Dari 88 tas yang dijelaskan oleh JPU, terdapat enam tas yang tidak dapat diidentifikasi keasliannya. Beberapa di antaranya adalah tas merek Hermes dan Chanel, yang menurut jaksa tidak bisa diotentifikasi.

"Satu unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi warna coklat, satu unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi, satu unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi model Classic Double Flat," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.

1 dari 4 halaman

1. Dugaan Barang Imitasi

Credit: instagram.com/sandradewi88

Tak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa satu unit tas Dior dan dua unit tas Chanel lainnya tidak dapat diidentifikasi modelnya. Dugaan bahwa tas-tas tersebut adalah barang imitasi atau KW mencuat, meskipun hal ini tidak dibahas lebih lanjut dalam sidang.

"Satu unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi model Medium Goodie Bag, satu unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi, satu unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi," katanya.

2 dari 5 halaman

2. Aliran Dana Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Rumah Sandra Dewi di Australia - Credit: instagram.com/sandradewi88

Selain tas branded, jaksa juga mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan tindak korupsi Harvey Moeis digunakan untuk membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Tak ketinggalan, beberapa mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls Royce juga dibeli dengan uang tersebut, bersama dengan 141 perhiasan mewah.

Selain digunakan untuk membeli aset, Harvey Moeis juga diduga mentransfer uang hasil korupsi ke rekening asisten Sandra Dewi, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pasangan ini.

3 dari 5 halaman

3. Tidak Ajukan Keberatan

© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim, Harvey Moeis tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, melainkan memilih untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.

"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey Moeis.

4 dari 5 halaman

4. Agenda Mendatang

© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Sidang kasus dugaan korupsi timah ini akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Sebelumnya, pada akhir Maret 2024, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey berperan dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah dalam kegiatan pertambangan ilegal ini dan bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari para rekanan untuk diserahkan ke PT Timah. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

(kpl/far/ums)