Kapanlagi.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo, mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis (24/9/2026) dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara dan kini berkewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali selama masa bebas bersyarat.
Kabar kebebasan Indra mencuat usai sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah video pertemuan mereka di Instagram. Sehari kemudian, Indra menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Di sisi lain, pengacara korban menyebut pelaksanaan ganti rugi bagi para korban masih bermasalah.
Merasa Dirugikan Usai Dituding Sebagai Penipu, Indra Kenz Datangi Polda Metro JayaAdvertisement
Kepala Bapas Kelas II Bogor, Jatmiko, membenarkan bahwa Indra Kenz mulai menjadi klien Bapas Bogor pada Kamis (24/9/2026) untuk menjalani pembebasan bersyarat. Keterangan ini disampaikan Jatmiko saat dihubungi pada Sabtu (26/9/2026).
Sebelum menghuni Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024.
Selama menjalani hukuman, Indra mengikuti program pembinaan yang meliputi kegiatan keagamaan, olahraga, serta penyuluhan hukum.
Mangkir Panggilan Penyidik, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Minta Penundaan PemeriksaanDengan status pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap berkewajiban melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan.
Menurut Jatmiko, kewajiban tersebut berlaku sampai masa pembebasan bersyaratnya berakhir.
Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Mulai Rumah Sampai Dokumen PentingPada 11 November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang terkait perkara Binomo. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, Indra juga dijatuhi denda Rp 5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Dalam berkas dakwaan, jaksa memaparkan jumlah korban mencapai 144 orang dengan total kerugian sekitar Rp83,3 miliar.
Merasa Dirugikan Usai Dituding Sebagai Penipu, Indra Kenz Datangi Polda Metro JayaSehari setelah bebas, Indra Kenz mengunggah pernyataan panjang berbahasa Inggris di Instagram pribadinya. Ia menulis, "Kepada semua orang yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh minta maaf."
Indra menyebut tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun dan mengaku saat itu belum memahami hukum serta konsekuensi perbuatannya. Ia menegaskan hal tersebut bukan pembenaran dan menyatakan mengambil tanggung jawab penuh.
Indra turut menyebut lima tahun terakhir sebagai titik terendah dalam hidupnya. Ia memahami jika sebagian pihak belum siap memaafkan dan tidak meminta dipercaya secara instan, seraya menyatakan ingin menunjukkan penyesalan lewat tindakan, membangun kembali hidup, dan membalas dukungan keluarganya.
Mangkir Panggilan Penyidik, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Minta Penundaan PemeriksaanSahabatnya, Paris Pernandes, membagikan video pertemuan mereka di Instagram. Paris menyebut menjemput Indra pada malam sebelumnya dan mengatakan Indra menginap di rumahnya. Menurut CEO ajang tinju Holywings Sport Show (HSS) itu, keduanya sudah beberapa tahun tidak bertemu.
Dalam video, Paris memberikan uang tunai. Indra sempat menolak dan meminta pekerjaan, lalu menerimanya setelah keduanya berpelukan. Paris juga mengingatkan Indra agar tidak kembali melanggar hukum.
Melalui unggahannya, Indra mengucapkan terima kasih kepada Paris yang masih mengingatnya dan mengizinkannya menginap. Sambil bercanda, ia menulis baru pulang setelah lima tahun dan mendapati Paris sudah menjadi CEO.
Merasa Dirugikan Usai Dituding Sebagai Penipu, Indra Kenz Datangi Polda Metro JayaDi tengah kabar bebas bersyarat tersebut, proses ganti rugi bagi korban perkara Indra Kenz masih dipersoalkan. Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan ganti rugi sebenarnya telah dibagikan dari aset yang disita dalam perkara tersebut, namun pelaksanaannya dinilai masih bermasalah di pihak paguyuban. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (26/9/2026).
Irsan menyebut persoalan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025.
Aset Total Puluhan Miliar Rupiah Milik Indra Kenz dan Doni Salmanan Disita Polisi, Bakal Diberikan ke Siapa?(kpl/rsp)