Inge Anugrah Tak Bisa Buktikan Ari Wibowo Berselingkuh Saat Persidangan Cerai

Kapanlagi.com - Sidang perceraian antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian. Yang menarik, Inge juga menuding Ari berselingkuh selama masa perkawinan mereka.

Namun, Ricky Saragih kuasa hukum Ari menyebut kalau Inge tak bisa membuktikan di persidangan soal tudingannya itu. Dari bukti-bukti yang dilampirkan, tak ada satupun yang terbukti jika Ari memiliki wanita idaman lain.

"Dari pihak tergugat yang tidak dibuktikan adalah, intinya kalau menurut kami membaca jawabannya kemarin ada perselingkuhan katanya yang dilakukan juga oleh klien kami," ucap Ricky usai sidang, Senin (17/7/2023).

"Tetapi dalam pembuktian itu kami lihat tadi tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Ari Wibowo, perlu digaris bawahi," Ricky menambahkan.

1 dari 2 halaman

1. Tak Ada Perselingkuhan

Ari dan Inge kala sidang mediasi © KapanLagi.com/Budy Santoso

Sementara itu, Inge selalu membantah adanya pria idaman lain dalam rumah tangganya dengan Ari. Namun, Ricky mengaku sudah membuktikannya di ruang persidangan soal dugaan selingkuh yang dilakukan Inge.

"Oh iya ada, sebagaimana beberapa kali kita ketemu dan dari pihak tergugat juga selalu menyangkal ya, tidak ada perselingkuhan, tidak ada pihak ketiga, hari ini kami membuktikan itu melalui surat, melalui bukti surat screenshot-screenshot yang kami dapatkan," ungkapnya.

2. Tidak Ada Detektif Khusus

Ricky juga membantah jika Ari sudah menyewa seseorang untuk mengikuti segala aktivitas yang dilakukan istrinya. Mereka mendapat bukti perselingkuhan dari pihak luar yang tak mengenal Ari ataupun Inge.

"Oh, tidak. Tidak ada yang namanya menyewa orang untuk mengikuti Inge. Itu hanya sekadar saya engga tau informasi dari mana. Saya tegaskan tidak ada orang lain yang disewa khusus untuk mengikuti," tegas Ricky.

"Mungkin kita dapat informasi dari pihak luar yang tidak ada hubungannya dengan Inge dan Ari, tidak dalam untuk konteks mengirim mata-mata," pungkasnya.

(kpl/aal/phi)