Kapanlagi.com - Diketahui DJ berinisial CD yang ternyata adalah Chantal Dewi telah diciduk pihak kepolisian di lobi Apartemen Hamptons Park, Jakarta Selatan, (16/3) Rabu malam. Saat diciduk penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam pakaiannya.
"Barang bukti yang ditemukan di dalam pakaian yang bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Dari hasil pemeriksaan, Chantal Dewi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tiga tersangka lain yang diciduk di lokasi berbeda yakni di komplek PTP, Jakarta Timur. Informasi tersebut didapat pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dilakukan pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP ke dua dan mengamankan tiga orang. Karena saudari mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP 2," lanjutnya.
Tiga tersangka yang diketahui berjenis kelamin laki-laki diciduk polisi ketika baru saja mengkonsumsi sabu. Dari hasil tes pun mereka juga dinyatakan positif methamphetamine.
"Ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu, dari hasil tes dinyatakan positif," tukasnya.
Chantal Dewi dan tiga rekannya terancam pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Sebagai informasi, Chantal Dewi Hehuwa dikenal sebagai DJ sekaligus model berdarah blasteran Belanda Jerman dan Ambon yang mana kariernya di dunia musik EDM sudah cukup lama digelutinya.
Selain itu, saat ditangkap Chantal Dewi juga mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina. "Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," papar Zulpan.
Â
Lebih lanjut, Chantal Dewi juga mengaku telah mengkonsumsi barang haram itu sejak tahun 2009. "Sejak tahun 2009, kemudian yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," tukasnya.