Kapanlagi.com - Kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad yang cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia, dari sidang pada Selasa (4/1/2022) yang beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Atas fakta persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Gaga telah terbukti sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan
Kuasa hukum Gaung Sabda Alam Muhammad atau lebih dikenal Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis siang (3/2/2022). Kedatangan Fahmi, bermaksud untuk mengajukan memori banding. Tetapi, memori banding itu belum diserahkan oleh Fahmi. Sebab, baru tahu kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas perkara kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Jadi tadi saya ke pengadilan. Setelah sampai pengadilan saya dapat pemberitahuan bahwa jaksanya banding. Setelah saya diberitahukan jaksanya banding otomatis saya harus beritahukan kepada Gaga Muhammad sebagai terdakwa," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2022).
Sebelumnya, Gaga Muhammad sudah mengajukan banding usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 4,5 tahun penjara atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya saat itu, Laura Anna alami kelumpuhan.
"Banding sudah saya ajukan tanggal 24 januari itu pernyataan banding. Dari pernyataan banding ada memori banding, nah memori banding di dalam hukum acara," kata Fahmi.
"Itu tidak ada batasan waktu sepanjang pengadilan tinggi belum memutusakan. Memori banding paling lambat setidaknya dalam waktu 14 hari harus saya serahkan. Jadi nanti hari Selasa," tutup Fahmi.
Kuasa hukum Gaga Muhammad ingin menyerahkan memori banding. Fahmi, selaku kuasa hukum Gaga mengungkapkan bahwa ia telah meminta kepada kepaniteraan, mengenai memori banding yang akan ia serahkan di hari Selasa. Hal ini pun akan dilakukan setelah Fahmi memabahas terkait banding dengan sang kliean, Gaga Muhammad dan keluarganya. Karena faktanya ternyata jaksa juga mengajukan banding.
Oleh karena itu Fahmi bakal berdiskusi lagi dengan Gaga Muhammad. Setelah itu, baru ia akan mengajukan memori banding ke pengadilan.
"Itu yang harus jadi pembahasan juga sebelum saya terangkan terperinci di memori banding. Jadi memori banding tadi saya minta untuk saya serahkan hari Selasa setelah saya membahas kembali dengan Gaga Muhammad adanya banding JPU," kata Fahmi.
Sang ibu, Janariah mengaku tidak merasa sakit hati dengan putusan majelis hakim yang sudah memvonis sang anak empat tahun enam bulan penjara. Menurutnya, itu sudah menjadi hukuman yang terbaik buat sang anak.
"Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini Gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," kata Janariah.
Namanya juga ujian hidup ya KLovers, jadi harus banyak-banyak sabar. Ibunda Gaga Muhammad, Janariah turut hadir dalam sidang vonis sang anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Diketahui, Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna mengalami luka berat hingga alami kelumpuhan.
Usia sidang, Janariah mengatakan tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Janariah yakin Gaga Muhammad ikhlas menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara.
"Insyaallah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya, Dia akan melihat kebenaran ada di mana. Santai saja," kata Janariah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Kasus yang dialami oleh Gaga Muhammad ini memang cukup menjadi sorotan netizen, tak sedikit yang mendukung agar Gaga dihukum seberat-beratnya.
Gaga Muhammad terbukti secara meyakinkan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan mantan kekasihnya yakni Edelenyi Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia. Pemuda tersebut terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Gaga dijatuhi hukuman kurung selama empat tahun enam bulan. Mantan kekasih selebgram Awkarin itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 juta.