Kapanlagi.com - Setelah sempat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pernikahan Mahalini Raharja dan Rizky Febian akhirnya resmi dilangsungkan kembali. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi Jakarta Selatan, H. Nasrullah, membenarkan kabar tersebut saat ditemui di kantornya pada Jumat (3/1/2025).
"Iya, pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama. Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," ungkap H. Nasrullah.
Pernikahan ulang ini dilakukan setelah sebelumnya pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi prosedur administratif yang berlaku. Kini, proses tersebut telah tuntas dan sesuai dengan aturan negara.
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka," jelas H. Nasrullah lebih lanjut.
Setelah menghadapi kendala administrasi pada pernikahan sebelumnya, pasangan selebriti ini kembali melangsungkan akad nikah pada Jumat, 27 Desember 2024. Proses ini dilakukan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai aturan KUA.
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27, 27 Desember," ungkapnya.
H. Nasrullah menegaskan bahwa kelengkapan administrasi adalah syarat mutlak untuk melangsungkan pernikahan yang sah. Hal ini dilakukan untuk memastikan pernikahan yang dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mereka ketika mendaftar di KUA pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas, semua data. Karena KUA ini kan mewakili negara, jadi harus sesuai dengan aturan. Selama mereka melengkapi ya kita langsungkan pernikahannya," tambahnya.
Dengan terlaksananya pernikahan ulang ini, Mahalini dan Rizky Febian kini resmi menjadi pasangan suami istri secara agama dan negara. H. Nasrullah juga memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan dengan baik.
"Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga ya kita laksanakan pernikahannya," tutup H. Nasrullah.