Kapanlagi.com - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid kembali menegaskan posisi kliennya dalam proses perceraian dengan Paula Verhoeven. Fahmi menekankan bahwa Baim adalah pihak yang mengajukan gugatan cerai, sehingga mustahil ada keinginan untuk rujuk.
"Sekali lagi saya sampaikan ya yang mengajukan gugatan cerai itu adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," ujar Fahmi usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
"Jadi mustahil dia ingin melakukan yang selama ini damainya ditolak ingin damai ingin rujuk itu semua Mustahil," tambah Fahmi.
Fahmi menambahkan, jika Baim memang ingin rujuk, seharusnya gugatan cerai dicabut. Menurut Fahmi, gugatan cerai yang diajukan Baim menunjukkan keseriusannya untuk mengakhiri pernikahan ini.
"Jadi kalau baim ingin rujuk tinggal cabut gugatan, selesai. Supaya jangan ada kalimat yang selama ini baim ingin rujuk. Tidak, Baim ingin cerai," katanya.
"Karena gugatannya seperti itu yang mengajukan gugatan adalah baim artinya kapan saja baim bisa mencabut gugatan sebelum putusan," tambahnya.
Namun, Fahmi menjelaskan bahwa perdamaian yang telah dicapai antara Baim dan Paula bukanlah terkait perceraian, melainkan kesepakatan mengenai anak.
"Di dalam perdamaian tidak terjadi kesepakatan. Tapi bukan kesepakatan terkait perceraian melainkan kesepakatan terhadap anak," ungkapnya.
Sementara itu, Baim Wong juga menyampaikan bahwa dirinya ingin menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan Paula secara baik-baik.
"Iya lah, dan pengen selesai baik-baik. Dari awal kita mau selesaikan baik-baik," ucap Baim.