Kapanlagi.com - Nikita Mirzani, melalui tim kuasa hukumnya, membuat langkah mengejutkan dengan mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar terhadap Reza Gladys. Namun, ini bukanlah akhir dari perseteruan mereka. Justru, ini adalah awal dari babak baru yang digadang-gadang akan lebih fantastis.
Pihak Nikita Mirzani secara resmi telah mengajukan pencabutan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai strategi untuk fokus pada gugatan baru yang dinilai lebih kuat secara hukum.
Baca berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.
"Namanya juga ini kan masih baru tahap kita pengajuan gugatan, ya. Kalau belum sampai kepada jawaban itu dari majelis juga kan ee ngikutin daripada hukum acaranya tetap akan mengambil sikap karena kita mencabut," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
"Sudah resmi. Sudah diajukan ke PTSP, secara persidangan juga saya sudah hadir di persidangan. Jadi sudah resmi," ujarnya.
Galih menekankan bahwa akan ada gugatan perdata baru yang segera diajukan oleh Nikita Mirzani. Gugatan baru ini disebut-sebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai yang lebih fantastis, yaitu mencapai Rp244 miliar.
"Karena ada PMH (perbuatan melawan hukum)," ucal Galih.
Sebagai informasi, dalam gugatan wanprestasi yang dicabut, Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum.
Tidak hanya itu, Nikita juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi senilai Rp10 miliar. Angka ini merupakan kerugian yang dihitung dari dugaan perjanjian kerja sama ulasan produk skincare yang disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan tersebut didaftarkan.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar atas hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan untuk mencari nafkah. Jumlah ini cukup fantastis, namun Nikita tampak yakin untuk mengajukannya.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)," tuntut pihak Nikita Mirzani.
Selain tuntutan berupa uang, pihak Nikita juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan aset milik Reza Gladys, yaitu sebuah rumah dan bangunan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ini bukan kali pertama Nikita mencabut gugatannya terhadap Reza Gladys. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan hal serupa dengan alasan ingin fokus pada kasus pidana terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.