Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu pada Selasa (13/10/2026). Baik Sarwendah maupun Ruben tidak hadir di ruang sidang; Sarwendah diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin.
"Hari ini agenda sidang pertama ya. Memang hari ini Sarwendah tidak hadir. Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya bersifat kelengkapan para pihak, ya. Jadi legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Perkara yang diajukan berkaitan dengan Akta 39 yang disebut tidak berjalan pelaksanaannya. Dokumen tersebut mengatur pembayaran cicilan dua rumah yang masih diagunkan di bank, yang disebut berlokasi di Cipete dan Rempoa. "Ini kasus gugatan wanprestasi, ya. Terkait Akta 39 yang tidak berjalan pelaksanaannya," ucapnya.
Sarwendah Datangi Komnas Anak, Anak-Anak Tolak Bertemu Ruben OnsuAdvertisement
Menurut Jaenudin, nilai kredit yang dipersoalkan cukup besar. Ia menyebut totalnya sekitar Rp12 miliar yang merupakan gabungan dari tiga perjanjian kredit. "Ya, nominal kita cek terakhir sekitar 12 miliar, ya," tuturnya.
Besaran cicilan bulanan untuk dua rumah itu disebut mendekati Rp300 juta. "Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir 300-an, ya. 270 sekian dari tiga perjanjian kredit," katanya.
Brand Terkait Ruben Onsu Ikut Diserang Usai Video Call dengan Pria Diunggah SarwendahJaenudin menegaskan gugatan ini bukan karena Sarwendah tidak mampu membayar. Ia mengatakan kliennya siap mengikuti dan menjalankan apa pun yang diputuskan majelis hakim. "Ya pastinya tidak menjadi soal. Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan, ya. Harus sesuai putusan," ujarnya.
Sarwendah Gugat Ruben Onsu, Cicilan Bank Macet Rumah Terancam DilelangLebih lanjut, Sarwendah disebut mendukung penuh jalannya proses persidangan dan akan menerima hasil akhirnya. "Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun keputusannya," pungkasnya.
Kuasa Hukum Sarwendah Ajukan Wanprestasi, Minta Hakim Tentukan Siapa yang Bayar Cicilan Rumah(kpl/far/ums)