Kapanlagi.com - Festival musik Pestapora 2025 resmi mengumumkan pemutusan kerjasama dengan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (6/9). Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka.
Keputusan tersebut diumumkan menjelang pelaksanaan hari kedua (6 September) dan hari ketiga (7 September) dari festival. Pihak panitia memastikan bahwa dalam dua hari tersebut, Pestapora tidak lagi memiliki afiliasi atau keterikatan dengan Freeport Indonesia.
"Per hari ini, Sabtu tanggal 6 September 2025, Pestapora telah memutus kerjasama dengan PT. Freeport Indonesia," tulis mereka.
Band Besar dan Kecil yang Tampil di Pestapora 2022 Mendapatkan Fasilitas yang SamaAdvertisement
Baca berita lainnya seputar Pestapora 2025 di Liputan6.com.
"Pestapora memastikan untuk penyelenggaraan di hari kedua, 6 September 2025, dan hari ketiga, 7 September 2025, kami sudah tidak terikat dan terafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia," imbuh pihak Pestapora lagi.
Pemutusan kerjasama ini muncul menyusul gelombang kontroversi dan tekanan publik setelah beberapa band yang seharusnya tampil memilih mundur dari line-up. Di antara yang menyatakan mundur adalah band seperti Durga, Negatifa, dan Leipzig.
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda ke-95, Menpora Gandeng Festival Director PestaporaKontroversi semakin memuncak setelah muncul spanduk bertuliskan �Tembaga Ikutan Berpestapora� di area venue, yang dianggap menegaskan keterlibatan perusahaan tambang dalam acara musik.
Beberapa band tambahan juga ikut mundur, seperti Sukatani, The Jeblogs, Kelelawar Malam, Rekah, Xin Lie, Ornament, Rragband, Centra, Rebellion Rose, dan lainnya. Pengunduran diri mereka dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap sponsorship tersebut dan dukungan terhadap isu kemanusiaan yang lebih luas.
Respons publik terhadap keputusan Pestapora beragam. Sebagian mengapresiasi keberanian panitia dalam mengambil sikap, sementara sebagian lain mempertanyakan waktu pengumuman yang terkesan mendadak.
Menutup Manis Pestapora Hari Pertama, Ariel: Kita Bawain Peterpan, Nggak Ada NOAH Hari Ini(kpl/tdr)