Resmi Bercerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Bisa Ajukan Banding Selama 14 Hari ke Depan


Selebriti | Jum'at, 3 Mei 2024 10:41

Kapanlagi.com - Gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dilakukan secara e-court pada Senin (2/5/2024).

Selain mengabulkan gugatan cerai, Majelis Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Ria Ricis. Meski begitu, Ria Ricis tetap memberikan akses Teuku Ryan untuk bertemu anaknya, Cut Raifa Aramoana atau yang akrab disapa Moana.

"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," kata Taslimah di kantornya, Jumat (3/5/2024).

"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," tambahnya.

1 dari 2 halaman

1. Teuku Ryan Masih Bisa Banding

Ricis dan Ryan kala sidang (1/4) © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Meski begitu, Teuku Ryan masih bisa melakukan banding atas putusan Majelis Hakim. Taslimah mengatakan, Teuku Ryan bisa melakukan banding setelah 14 hari ke depan setelah putusan cerai dibacakan.

"Inikan baru diputus kemarin, masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalah selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," katanya.

2 dari 3 halaman

2. Anak Ria - Ryan

Seperti diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan memiliki seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana atau dikenal Moana.

Kemudian, Ricis mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 dengan tiga tuntutan yaitu perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak.

(kpl/far/phi)