Hal tersebut merupakan langkah dari IEG dalam melanjutkan penindakan hukum yang telah dilakukan di berbagai kota sebelumnya. IEG telah berkomitmen untuk tidak tinggal diam jika ada venue yang terus melanggar hak siar dan tidak melakukan registrasi resmi untuk kegiatan nonton bersama. Eben Ezer Ginting, kuasa hukum IEG dari kantor hukum Ginting & Associates, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan hak siar yang sesuai.
Menurut Eben Ezer, venue-venue yang menyiarkan Liga Inggris tanpa izin dari IEG sebelumnya telah menerima surat somasi atau peringatan. Namun, beberapa venue tidak merespons atau tidak mencapai kesepakatan yang diharapkan. Karena itu, tindakan penindakan langsung diambil terhadap venue-venue tersebut.
Penindakan di Medan ini dilakukan pada beberapa venue sekaligus, termasuk penyitaan barang bukti yang digunakan untuk kegiatan nonton bersama ilegal. Tindakan ini bertujuan untuk menghentikan pelanggaran hak siar dan memastikan bahwa semua kegiatan nonton bersama mematuhi regulasi yang berlaku.
Seiring dengan dimulainya kembali musim kompetisi untuk berbagai konten olahraga milik grup SCM, venue yang ingin mengadakan nonton bersama secara sah dan nyaman dapat mendaftar sebagai mitra resmi dengan mengajukan permohonan kepada IEG.
IEG kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat melanggar hak siar grup SCM atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi penggemar Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, dan olahraga lainnya, pastikan untuk memeriksa website http://www.ieg.id/nobar/ untuk menikmati pengalaman nonton bersama yang seru di kota KLovers.
Berikut Daftar Pemenang SCTV Music Awards 2024, Lyodra Ginting Borong Empat Penghargaan(kpl/adp)