Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan Deolipa Yumara terhadap Feni Rose. Kedua belah pihak difasilitasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terungkap telah bertemu.
Dari pertemuan pada tahun lalu tersebut, akhirnya Feny sepakat melakukan restorative justice. Karenanya Deolipa bersyukur permasalahan ini menemui titik akhir.
"Jadi bersyukur Mbak Feny Rose bisa memahami, kemudian dia sepakat untuk restorative justice terhadap perkara ini. Pertemuan sebenarnya sudah dari dua minggu lalu, seminggu setelahnya terjadi komunikasi difasilitasi penyidik, hari ini pematangan untuk restorative justice-nya," kata Deolipa ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Dari upaya untuk restorative justice ini tidak ada indikasi siapa mengakui salah dan siapa mengaku benar. Karena yang terjadi sebenarnya hanyalah kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
"Kita tidak dalam konteks ngaku mengaku ya. Ini kan salah paham, siapapun bisa salah paham. Itu biasa namanya manusia," tegas pengacara dan penyanyi ini.
Deolipa Yumara melaporkan Feny Rose terkait pencemaran nama baik dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Laporan itu menyoal tangkapan layar percakapan presenter tersebut yang mengatakan Deolipa berpura-pura sebagai pengacara.
Pada 13 Desember 2022 Feny menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada saat itu diungkap oleh Deolipa bahwa kepada penyidik sang presenter menolak menjalani restorative justice atau mediasi menuju berdamai.