Kapanlagi.com - Dinamika hubungan antara suami istri memang berbeda-beda dan diikuti dengan munculnya sebuah hal baru. Akhir-akhir ini misalnya, muncul sebuah fenomena baru yaitu perjanjian setelah menikah atau istilah kerennya adalah postnuptial agreement.
Sesuai namanya, perjanjian ini pun dilakukan setelah prosesi pernikahan yang melibatkan antara masing-masing pasangan. Isinya pun beragam dan nggak jauh-jauh dari seputar dunia pernikahan yang melibatkan antara suami dan istri.
Namun, postnuptial agreement yang populer beberapa waktu belakangan menimbulkan banyak opini netizen. Banyak yang menganggap bahwa perjanjian ini wajar-wajar saja, namun nggak sedikit pula yang menganggap ini sebagai hal negatif.
Advertisement
Menariknya, topik mengenai postnuptial agreement ini sampai di telinga para selebritis Tanah Air dan membuat mereka turut angkat bicara loh.
Benar saja, Maia Estianty pun sampai dibikin kepo dengan perjanjian pasca pernikahan ini. Ibunda dari Al, El, dan Dul ini pun sampai penasaran dengan makna dari posnuptial agreement tersebut.
Nggak tinggal diam, Maia Estianty melalui akun Instagram pribadinya pun juga meminta para follower-nya untuk memberikan tanggapan atas fenomena tersebut. Lantas, apa tanggapan netizen?
Sudah bisa ditebak, fenomena ini pun sukses menghasilkan beragam opini netizen. Hal ini terlihat dari Instastory Maia Estianty yang berisi tangkapan layar dari beberapa opini follower-nya.
Seperti tangkapan layar di atas yang mengatakan bahwa hal itu sangat mengherankan dan cenderung aneh. "Heran bgt bun,, Masa setelah nikah ada perjanjiannya gitu? Bukannya nikah juga udah sebuah perjanjian?" ujar salah satu follower Maia Estianty.
Di sisi lain, ada pula yang menganggap bahwa postniptual agreement adalah sesuatu yang bernilai positif dan menjadikan hubungan semakin harmonis seperti opini dari follower Maia Estianty di atas. "Menurutku perjanjian pasca nikah gak selamanya buruk kok bun, selain pembagian harta kan juga bisa bagi-bagi tugas rumah tangga. Bisa aja makin harmonis?" tutur follower Maia Estianty terseut.
Meskipun menimbulkan pro kontra di kalangan publik, nyatanya postnuptial agreement telah memiliki landasan hukum yang resmi lho! Hal ini tercantum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut melengkapi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada landasan hukum tersebut, pasangan yang melakukan perjanjian setelah menikah diwajibkan melampirkan berbagai persyaratan administratif dan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta buku nikah suami istri.
Well, meski banyak pro dan kontra mengenai postnuptial agreement, hubungan pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Pastinya, semua hal yang terjadi di dalam pernikahan tersebut adalah hal yang baik jika dilandaskan pada nilai-nilai positif antara kedua pasangan. Kira-kira, bakal ada selebriti lain yang turut angkat bicara tentang fenomena ini nggak ya? We’ll see KLovers!
(kpl/jef)