Kapanlagi.com - Pengadilan Agama Depok baru saja menggelar sidang cerai pasangan publik Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya, Selasa (14/3/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan perceraian. Dalam sidang, Shelvie Hana Wijaya juga mencabut dalil gugatan suaminya yang dianggap berselingkuh.
"Poin penting di sidang ini adalah pihak Shelvie menghapus dalil perselingkuhan. Ini yang harus ditegaskan, karena tidak ada bukti terkait hal ini," kata kuasa hukum Daus Mini, Bilhuda di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).
Bilhuda mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban jika dalil yang digugat oleh Shelvie Hana Wijaya tidak terbukti. Bahkan, pihak Daus Mini sudah mempersiapkan semua bukti untuk membantah dalil gugatan yang dilayangkan oleh Shelvie Hana Wijaya di Pengadilan Depok, Jawa Barat.
"Karena kalau tidak terbukti, maka dalil gugatannya ini ya jadi boomerang buat mereka," katanya.
"Mengenai proses persidangan cerainya, Daus menyampaikan mengikuti prosesnya saja dari sang istri, serta membantah dalil-dalil tuduhan yang nantinya muncuk dalam persidangan," pungkas Bilhuda.
Diberitakan sebelumnya, Shelvie Hana Wijaya ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Senin (13/2/2023) untuk menggugat cerai sang suami, Daus Mini.
Gugatan cerai Shelvie Hana Wijaya diterima oleh petugas PA Depok, dengan diberi nomor perkara 571/Pdt.G/2023/PA.DPK.