Kapanlagi.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hingga kini Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Selain Sandra Dewi, penyidik sayangnya masih belum mau mengungkapkan saksi lain yang akan dipanggil nanti.
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," ungkap Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4).
"Nanti kita lihat lah kita masih menulusuri. Nanti lengkapnya nanti," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Kuntadi mengungkap bahwa pihaknya secara simultan turut mengusut potensi TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi. Termasuk dalam kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.