1. Askaongi Tidak Diiringi Wali
Selain itu, Sayyidi juga mengatakan ketika kliennya itu nikah siri dengan Aliff berlangsung, Aska Ongi tidak membawa wali nikah yang sah atau ada ikatan keluarga. Oleh karena itu, menurut Sayyidi ada dua poin bicara soal Wali, yakni wali nasab atau keluarga dan juga wali hakim, yang diatur dalam hukum islam sehingga, pernikahan siri Aska dengan mantan suami Nora Alexandra itu tidak sah atau tidak termasuk dalam kriteria hukum islam.
"Saat pernikahan agama yang digelar oleh Bu Aska dan pak Aliff itu, dari Bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri. Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan, jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada," ujarnya.