in partnership with Indosiar
 
DANGDUT

Komnas PA Sarankan Saipul Jamil Minta Maaf ke Korban Pelecehan Seksual dan Dimatikan Karirnya Untuk Sementara

Kamis, 09 September 2021 23:06

Saipul Jamil / Credit Foto: KapanLagi - Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Sejak bebas dari kasus hukum yang menjeratnya, Saipul Jamil tak henti-hentinya jadi sorotan. Glorifikasi yang berlebihan dari berbagai pihak ketika menyambutnya dianggap sebagai hal yang begitu meresahkan, tak terkecuali oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Menurut Arist, Saipul Jamil sebaiknya minta maaf kepada para korban kejahatan seksual anak (pedofil), khususnya korban yang pernah disakitinya. Langkah itu dinilai akan mendatangkan simpati masyarakat dibandingkan arak-arakan mobil mewah yang seolah menunjukkan dirinya tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

"Pertama harus minta maaf pada korbannya dulu, minta maaf ke anak-anak yang hampir sama kasusnya walaupun dia bukan pelakunya. Karena korban-korban kekerasan seksual itu traumanya akan berkepanjangan. Itu yang harus dilakukan," kata Arist Merdeka Sirait di Batu, Kamis (9/8).

"Baru yang ketiga, minta maaf ke publik, bahwa saya tidak akan melakukan itu. Bahwa saya sudah menjalani itu. Itu (perbuatan) gak bener dan dia akan dapat simpati," sambungnya menegaskan.

1. Penyambutan Saipul Jamil Lukai Hati Korban

Seperti diketahui, kepulangan Bang Ipul dari penjara disambut arak-arakan mobil mewah. Ia bahkan sampai dikalungi bunga layaknya seorang pahlawan. Penyambutan itu dinilai melukai para korban kekerasan seksual anak.

"Itu melukai. Bayangkan melukai hati korban. Itu tidak mendidik dan tidak patut tampil di media-media, karena bukan sosok atau artis sosok manusia untuk menjadi teladan. Itu adalah pelecehan terhadap martabat dari korbannya dan ribuan anak-anak yang pernah mengalami kejahatan seksual yang sama seperti apa yang dilakukan Saipul Jamil," tegasnya.

Arist pun sempat mengingatkan bahwa pelaku kejahatan seksual harus melalui proses pemulihan guna mengurangi risiko mengulangi perbuatannya. Sehingga kalau memang itu sudah pernah dilakukan, maka harus diketahui banyak orang.

"Apa jaminannya ketika dia keluar itu tidak melakukan perbuatan yang sama? Siapa yang menjamin itu? Apa itu sudah ada proes pemulihan saat menjalani hukuman?
Tidak ada berita itu kan. Karena pelaku seperti itu kalau tidak diterapi akan mengulangi kembali, bahkan korbannya juga akan melakukan hal yang sama," urainya.

 

2. Matikan Karir Saipul Jamil

Dalam prespektif Perlindungan Anak, kata Arist, pelaku tindak pidana kejahatan seksual seperti Saipul Jamil sebagai kejahatan luar biasa. Ia seharusnya dimatikan karirnya satu atau dua tahun, seperti banyak dilakukan banyak negara.

"Sama seperti kasus-kasus korupsi kan, dimatikan untuk beberapa tahun karir politiknya, bisa to," ungkap Arist.

Komnas PA mengajak masyarakat memboikot semua tayangan yang mengekspos Saipul Jamil dan meminta masyarakat mematikan televisi untuk acara yang menampilkan mantan suami Dewi Perssik itu.

"Komnas sekali lagi dalam perspektif Perlindungan Anak melukai dari ribuan orang, karena hampir 58 persen korban tindak kekerasan itu adalah kekerasan seksual. Dari prespektif itu maka boikot," tegasnya.

 

3. Kilas Balik Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil

Arist juga memastikan bahwa saat peristiwa terjadi korban masih berusia anak-anak dan diperkuat putusan pengadilan. Korban dikatakan Arist, menjadi trauma akibat pesta penyambutan tersebut.

"Itu lapornya ke kita pada saat itu, terus banyak orang mengatakan menyangsikan berapa usianya, di bawah 18 tahun usianya. Kalau nggak kan ndak mungkin pengadilan menetapkan itu. Itu (kasusnya) bisa juga dengan orang dewasa, ini kasusnya dengan anak-anak," terangnya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis bersalah dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS (17). Korban berstatus pelajar kelas III SMA yang dikenal lewat sebuah program musik di televisi swasta, dimana Saipul Jamil sebagai juri acara itu.

Ipul juga dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan panitera guna mempengaruhi keputusan. Ipul bebas 2 September lalu setelah menyelesaikan masa hukuman dua kasusnya itu.

 


REKOMENDASI
TRENDING