Panduan Lengkap Cara Membeli E-Materai untuk Kebutuhan Dokumen Digital

Penulis: Chiara Mahardika Kinanti Sarono

Diperbarui: Diterbitkan:

Panduan Lengkap Cara Membeli E-Materai untuk Kebutuhan Dokumen Digital
cara membeli e-materai

Kapanlagi.com - Meterai elektronik atau e-materai telah menjadi solusi modern dalam memenuhi kebutuhan administrasi dokumen digital di Indonesia. Kehadiran teknologi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen elektronik tanpa harus menggunakan meterai fisik yang ditempel secara manual. Perkembangan digitalisasi mendorong pemerintah melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) meluncurkan inovasi meterai elektronik yang bertujuan menunjang transaksi elektronik yang terus meningkat.

Transformasi ekonomi Indonesia ke arah digital memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai, termasuk dalam hal pembayaran bea meterai untuk dokumen elektronik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum yang mengatur pengenaan bea meterai pada dokumen elektronik tertentu. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menetapkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah secara hukum.

1. Pengertian dan Fungsi Meterai Elektronik

Pengertian dan Fungsi Meterai Elektronik

Meterai elektronik merupakan jenis meterai dalam format digital yang memiliki karakteristik khusus dan dilengkapi unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Fungsi utama meterai elektronik adalah sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Berbeda dengan meterai fisik yang berbentuk carik dan ditempel pada dokumen, meterai elektronik berbentuk label digital yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Meterai elektronik memiliki nilai nominal Rp10.000 dengan bentuk persegi yang didominasi warna merah muda. Setiap meterai elektronik dilengkapi dengan kode unik berupa nomor seri yang berbeda-beda, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Keamanan meterai elektronik terjamin karena dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Fitur OVERT menampilkan 70% desain meterai elektronik berupa barcode unik pada setiap meterai. Fitur COVERT berupa Peruri seal yang hanya dapat dibaca menggunakan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri serta signature panel yang dapat dilihat dengan PDF Adobe Acrobat Reader. Selain itu, terdapat pembuktian secara forensik oleh Peruri untuk memastikan keaslian meterai elektronik.

2. Tempat Resmi Pembelian Meterai Elektronik

Pembelian meterai elektronik harus dilakukan melalui distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menghindari penipuan dan memastikan keaslian meterai. Perum Peruri bertugas melakukan pembuatan dan distribusi meterai elektronik, sementara PT Pos Indonesia mendistribusikan dan melakukan penjualan meterai tempel.

Distributor resmi meterai elektronik yang telah ditunjuk antara lain PT Peruri Digital Security yang dapat diakses melalui portal e-meterai.co.id, PT Finnet Indonesia melalui finnet.e-meterai.co.id, PT Mitracomm Ekasarana melalui mitracomm.e-meterai.co.id, PT Mitra Pajakku melalui pajakku.e-meterai.co.id, dan Koperasi Swadharma melalui swadharma.e-meterai.co.id.

Selain melalui distributor online, meterai elektronik juga dapat dibeli melalui kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta yang memiliki izin untuk menjual meterai elektronik. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk juga merupakan salah satu distributor resmi meterai elektronik. Beberapa minimarket seperti Alfamart dan Indomaret juga menyediakan layanan pembelian meterai elektronik untuk memudahkan masyarakat.

3. Langkah-Langkah Pembelian Meterai Elektronik

Langkah-Langkah Pembelian Meterai Elektronik

Proses pembelian meterai elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui platform online distributor resmi. Langkah pertama adalah membuka laman distributor resmi meterai elektronik, misalnya e-meterai.co.id atau distributor lainnya. Pastikan untuk mengakses situs resmi yang telah terverifikasi untuk menghindari penipuan.

Setelah mengakses laman distributor, klik menu "BELI E-METERAI" untuk memulai proses pembelian. Jika sudah memiliki akun, lakukan login dengan memasukkan email dan password yang terdaftar. Bagi pengguna baru, klik opsi "Daftar di sini" untuk membuat akun baru dengan memilih tipe pemilik akun sesuai kebutuhan.

Proses pendaftaran memerlukan pengisian data diri secara lengkap sesuai dengan identitas yang tercantum pada KTP. Unggah foto KTP dan dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk yang diberikan. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor yang didaftarkan untuk proses validasi. Masukkan kode OTP tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

Setelah proses validasi berhasil, pilih jumlah meterai elektronik yang ingin dibeli sesuai kebutuhan. Lakukan pembayaran menggunakan metode yang tersedia seperti transfer bank, dompet digital, atau QRIS. Setelah pembayaran berhasil diproses, meterai elektronik akan tersedia di akun dan siap digunakan untuk pembubuhan pada dokumen.

4. Cara Pembubuhan Meterai Elektronik pada Dokumen

Cara Pembubuhan Meterai Elektronik pada Dokumen

Penggunaan meterai elektronik berbeda dengan meterai fisik yang ditempel pada dokumen. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan melalui sistem elektronik dengan mengakses akun yang telah terdaftar di platform distributor. Login ke akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Setelah berhasil login, pilih menu "Pembubuhan" untuk memulai proses pembubuhan meterai elektronik pada dokumen. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini penting untuk keperluan administrasi dan verifikasi dokumen.

Unggah dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik dalam format PDF. Pastikan dokumen telah ditandatangani terlebih dahulu sebelum proses pembubuhan meterai elektronik. Posisikan meterai elektronik pada lokasi yang tepat dalam dokumen, biasanya di sebelah kanan tanda tangan dan tidak menutupi informasi penting lainnya.

Setelah memposisikan meterai elektronik dengan tepat, klik "Bubuhkan Meterai" dan pilih "Yes" untuk konfirmasi. Masukkan PIN 6 digit yang telah didaftarkan untuk keamanan proses pembubuhan. Setelah proses selesai, dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik dapat diunduh dalam format PDF dan siap digunakan untuk keperluan administrasi.

5. Harga dan Ketentuan Meterai Elektronik

Harga dan Ketentuan Meterai Elektronik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 sesuai dengan nilai yang tertera pada meterai elektronik. Ketentuan harga ini berlaku untuk pembelian dari distributor dan pemungut bea meterai resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Harga meterai elektronik ketika dibeli dari pengecer dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan bisnis antara Perum Peruri sebagai produsen meterai dan pihak pemungut bea meterai. Dalam hubungan business to business, harga dapat berbeda dari nilai nominal yang tercantum pada meterai, namun untuk konsumen akhir umumnya dijual sesuai nilai nominalnya.

Pembelian meterai elektronik biasanya memiliki jumlah minimum tertentu, misalnya minimal 10 meterai per transaksi. Hal ini bertujuan untuk efisiensi sistem dan mengurangi biaya transaksi. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti transfer bank, dompet digital, QRIS, atau kartu kredit sesuai dengan fasilitas yang disediakan oleh masing-masing distributor.

6. Tips Penggunaan Meterai Elektronik yang Benar

Tips Penggunaan Meterai Elektronik yang Benar

Penggunaan meterai elektronik memerlukan perhatian khusus untuk memastikan validitas dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Posisi pembubuhan meterai elektronik harus tepat, yaitu berdampingan dengan tanda tangan digital dan tidak saling menutupi. Berbeda dengan meterai fisik yang biasanya ditumpuk dengan tanda tangan, meterai elektronik harus ditempatkan secara terpisah agar kode QR dapat terbaca dengan jelas.

Dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik harus dalam format PDF dengan ukuran kertas A4 dan versi PDF minimum 1.6. Ukuran dokumen maksimal 800 KB untuk memastikan proses upload dan pembubuhan berjalan lancar. Jika melakukan scan dokumen, gunakan scanner komputer untuk hasil yang optimal, bukan foto atau aplikasi smartphone yang dapat mengurangi kualitas dokumen.

Pastikan meterai elektronik tidak menutupi informasi penting pada dokumen dan ditempatkan pada posisi yang tidak mengganggu keterbacaan isi dokumen. Setelah dokumen dibubuhi meterai elektronik, dokumen bersifat final dan tidak boleh diedit atau dikompres karena dapat merusak integritas meterai elektronik dan mengurangi validitasnya.

Selalu gunakan meterai elektronik yang masih berlaku dan belum pernah digunakan sebelumnya. Penggunaan ulang meterai elektronik untuk dokumen lain merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi. Simpan dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik dengan baik dan buat salinan cadangan untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

7. Keamanan dan Verifikasi Meterai Elektronik

Keamanan dan Verifikasi Meterai Elektronik

Keamanan meterai elektronik menjadi prioritas utama dalam implementasinya untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan. Setiap meterai elektronik dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis yang sulit untuk dipalsukan. Teknologi digital signature X.509 SHA 512 memberikan perlindungan kriptografi yang kuat untuk memastikan integritas dan keaslian meterai.

Verifikasi keaslian meterai elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi khusus dari Peruri atau melalui sistem verifikasi online yang tersedia. Kode QR pada meterai elektronik berisi informasi unik yang dapat diverifikasi untuk memastikan bahwa meterai tersebut asli dan belum pernah digunakan sebelumnya. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan validitas dokumen dalam proses hukum.

Untuk menghindari meterai elektronik palsu, selalu beli meterai melalui distributor resmi yang telah ditunjuk oleh Peruri. Hindari pembelian melalui platform online yang tidak resmi atau penjual yang tidak memiliki izin distribusi meterai elektronik. Meterai elektronik palsu tidak memiliki validitas hukum dan dapat menyebabkan dokumen ditolak oleh instansi terkait.

Ciri-ciri meterai elektronik asli meliputi kualitas gambar yang jelas, kode QR yang dapat dibaca dengan baik, informasi yang lengkap dan akurat, serta dapat diverifikasi melalui sistem resmi Peruri. Jika menemukan meterai elektronik yang mencurigakan atau tidak dapat diverifikasi, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Meterai elektronik telah menjadi bagian integral dari sistem administrasi digital Indonesia yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan memahami cara pembelian dan penggunaan yang benar, meterai elektronik dapat menjadi solusi efektif untuk kebutuhan dokumen elektronik yang sah secara hukum. Pastikan selalu menggunakan meterai elektronik dari distributor resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan validitas dokumen Anda.

Rekomendasi
Trending