Alasan Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal Mediasi, Minola Sebayang Soroti Akta 39
Kegagalan mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah bukan hanya soal perasaan, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum. Minola Sebayang menekankan pentingnya menghormati dokumen legal yang sudah dibuat secara sadar.
Minola menjelaskan bahwa dalam hukum terdapat asas kepatutan umum yang harus ditaati. Mengubah aturan secara sepihak berdasarkan pola pikir sendiri dianggap melanggar norma tersebut.
Pihak Ruben merasa keberatan karena Sarwendah ingin mengubah isi Akta 39 hanya berdasarkan keinginan pribadinya. Padahal, akta tersebut dibuat di hadapan notaris tanpa adanya paksaan atau ancaman dari pihak mana pun.
"Ini bukan suara keras, bukan suara lantang, tapi ini bicara mengenai masalah asas kepatutan. Ya. Kan di hukum tuh juga ada yang namanya asas kepatutan umum yang berlaku. Artinya ada hal yang harus dilanggar nggak boleh dilanggar, normanya kan seperti itu," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hari Rabu (19/08/2026).
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
