Momen 4 Terdakwa Penjarah Rumah Uya Kuya Menunduk Minta Maaf di Sidang
Sidang lanjutan kasus penjarahan di kediaman artis & politisi Uya Kuya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025). Keempat terdakwa, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani hadir untuk menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.
Agenda kali ini menjadi sorotan karena para terdakwa diberi kesempatan untuk meminta maaf secara langsung kepada Uya Kuya yang hadir sebagai korban. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan memfasilitasi momen tersebut di dalam ruang sidang.
Hakim ingin memastikan kesiapan Uya Kuya untuk menerima permohonan maaf dari para pelaku yang telah menjarah rumahnya. Hal ini ditanyakan langsung oleh Hakim Ketua guna merespons sikap Uya yang sebelumnya sempat memberikan keterangan.
Baca juga berita lainnya di Liputan6.com
"Saudara Surya Utama, atau Saudara Uya Kuya ya. Mungkin kan ini kesempatan pertama saudara di persidangan ini. Saya hanya ingin merespon apa yang saudara katakan tadi. Bahwa secara kemanusiaan, saudara kan sudah memaafkan mereka. Biarlah hukum yang akan menyelesaikan masalah ini," kata Hakim Immanuel di persidangan.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
