Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Fokus Hadapi Kasus Pidana
Babak baru dalam perjalanan hukum yang dihadapi Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys akhirnya menemui titik terang. Gugatan perdata terkait wanprestasi dengan nomor register 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang dilayangkan pihak Nikita kini telah resmi berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah Nikita Mirzani meminta tim kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan tersebut. Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa permintaan ini datang langsung dari kliennya yang ingin memusatkan seluruh perhatian pada kasus pidana yang dianggapnya jauh lebih penting.
"Semua teman-teman yang selalu mengikuti proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki saya secara pribadi menyampaikan terima kasih atas nama Nikita karena kemarin sempat bertemu, 'sampaikan kepada teman-teman, Bang, pada saat Abang sidang Pencabutan Gugatan Wanprestasi sampaikan bahwa memang saya meminta dan saya ingin fokus terhadap perkara pidananya karena itu yang paling penting karena itu yang terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya'," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Baca berita selengkapnya di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan secara resmi oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim dengan tegas membacakan penetapan yang menyatakan bahwa perkara perdata yang didaftarkan pada 16 Mei 2025 itu kini telah dicabut.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
