Nota Keberatan Ammar Zoni Ditolak, Sidang Kasus Narkoba Tetap Dilanjutkan
Pesinetron Ammar Zoni kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang hari ini, Kamis, (27/110 mantan suami Irish Bella ini menjalani agenda lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Dalam agenda persidangan kali ini, Majelis Hakim membacakan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum kakak Aditya Zoni tersebut. Seperti diketahui, Ammar Zoni tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba dan kini dipindahkan ke Nusakambangan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat rekam jejak sang aktor yang berulang kali terjerumus ke lubang yang sama.
Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
Dalam ruang sidang, Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H., M.H., membacakan ketetapan yang menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak Ammar Zoni tidak dapat dikabulkan. Keputusan ini membuat proses hukum terhadap ayah dua anak tersebut akan terus bergulir ke tahap selanjutnya.
"...Muhammad Rifai dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," ucapnya saat persidangan di pengadilan negeri jakarta pusat, kamis (27/11/2025).
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Sahal Fadhli
