Piche Kota Tak Lagi Berstatus Tersangka setelah Praperadilan, Hakim Nyatakan Tak Sah

Kasus Piche Kota mendapatkan kejelasan hukum. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Piche Kota terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Putusan tersebut membuat status tersangka Piche dinyatakan tidak sah demi hukum.

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko menjelaskan bahwa majelis hakim menerima seluruh dalil yang diajukan pihaknya. Menurutnya, sejak awal terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik.

Cosmas mengatakan salah satu pertimbangan hakim adalah adanya cacat prosedur administrasi dalam proses penyidikan. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan saksi tambahan serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai memperkuat dalil permohonan praperadilan.

Piche Kota pakai jas pink

"Dalam praperadilan ini, Hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan kami ya karena memang sejak awal ada anomali dalam proses hukum ini," ujar Cosmas Jo Oko saat ditemui dalam jumpa pers virtual, Kamis (16/07/2026).


Hak Cipta: instagram.com/pichekota_
1/6