Richard Lee Sidang Lagi, Ahli BPOM Sebut Produk Berizin Tak Dipidana
Sidang perkara dugaan pelanggaran produk kosmetik yang menyeret dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan mengenai standar mutu serta legalitas izin edar produk yang dipersoalkan.
"Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435?," ujar kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026). Pertanyaan tersebut diarahkan untuk menguji kemungkinan penerapan Pasal 435 terhadap produk kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi.
Pertanyaan itu diajukan untuk memastikan dasar penerapan pasal pidana pada produk kosmetik yang sudah terdaftar secara resmi.Pihak pembela ingin mengetahui apakah kepemilikan izin edar atas produk yang sama tetap dapat dikenakan pidana."Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak (bisa dipidana)," ucap saksi ahli.
Hak Cipta: Liputan6.com/M Altaf Jauhar
