Sertifikat Vila Ruben Onsu Tak Kunjung Diberikan Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Penggelapan

Ruben Onsu tengah menghadapi persoalan dokumen aset. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyebut sertifikat vila dan tanah yang menjadi hak Ruben diduga masih ditahan oleh Sarwendah. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam Akta 39 yang menurutnya telah mengatur kewenangan masing-masing pihak atas aset pascaperpisahan.

"Nah, karena Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing'," kata Minola di kantornya, Kamis (10/9/2026).

Minola menambahkan pihaknya sudah meminta kelengkapan dokumen yang terkait aset tersebut, namun belum diberikan. Penolakan itu, menurutnya, disertai alasan masih adanya kewajiban cicilan.

"Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan. Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," sambung Minola Sebayang.

Ruben Onsu

Menurut Minola, dugaan penahanan dokumen yang berkaitan dengan aset Ruben berpotensi masuk ranah pidana. Ia menyebut unsur yang mungkin dikenakan adalah penggelapan, karena aset dimaksud dinilai sudah menjadi bagian Ruben sesuai kesepakatan dan konsekuensi hukum yang berlaku.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
1/7