Demi Kehidupan Hedon Fangirling, Seorang Fans Lakukan Penggelapan Dana Rp3,3 Miliar Berakhir Dipenjara

Demi Kehidupan Hedon Fangirling, Seorang Fans Lakukan Penggelapan Dana Rp3,3 Miliar Berakhir Dipenjara
Ilustasi konser. © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Seorang penggemar K-Pop harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Terdakwa berinisial E.I.D., perempuan berusia 22 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan. Namanya jadi bahasan karena terungkap uang yang digelapkan dipakai untuk kehidupan fangirling seperti pergi konser, melakukan fan video call, hingga foto bareng idol.

Dalam kasus yang terjadi pada 2025 lalu tersebut, ia terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dalam jumlah besar selama beberapa tahun. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan keuangan perusahaan. Terdakwa memanfaatkan akses transaksi untuk mentransfer dana ke rekening pribadi dalam periode panjang. Barang bukti menunjukkan hasil penggunaan dana, termasuk koleksi K-Pop dan barang elektronik. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara sesuai Pasal 374 KUHP (sebelum dipotong masa tahanan selama proses pengadilan).

1. Modus Penggelapan Uang Perusahaan

Seorang fans K-Pop lakukan penggelapan uang. / source: putusan3.mahkamahagung.go.id

Dalam persidangan terungkap bahwa E.I.D. bekerja sebagai administrasi keuangan dan memiliki akses penuh terhadap transaksi rekening perusahaan. Ia memegang token dan akses perbankan yang digunakan untuk berbagai transaksi perusahaan.

Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Terdakwa mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadinya tanpa izin sejak tahun 2022 hingga 2025.

Nominal transaksi yang dilakukan bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah dalam satu kali transfer. Beberapa di antaranya bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta dalam satu transaksi.

(Deswa Dangdut Academy meninggal dunia, wafat usai berjuang lawan sakit.)

2. Barang Bukti: Album NCT hingga Belasan iPhone

Fans K-Pop asal Indonesia gunakan uang perusahaan untuk kepentingan fangirling. / source: putusan3.mahkamahagung.go.id

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan dan diajukan di persidangan. Menariknya, beberapa di antaranya berkaitan dengan koleksi K-Pop, termasuk:
12 (dua belas) buah buku album NCT 127 the 5Th
3 (tiga) buah buku NCT Dream ISTJ
2 (dua) buah CPE Ruter ADVAN V1 Pro
9 (Sembilan) poster NCT 127
1 (satu) buah foto NCT
1 (satu) buah poster Narcissm NCT 127
1 (satu) buah bed cover warna pink NCT Narcisemm
1 (satu) buah laptop merk HP
1 (satu) buah line interactive UPS merk Prolink
1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih
1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam
1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 warna green
1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 warna pink
1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna starlight
1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna yellow
1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna blue
1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro warna gold
1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro warna deep purple
1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro warna gold
1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro max warna silver
1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro max warna gold
1 (satu) buah handphone merk Iphone 15 warna yellow
1 (satu) buah handphone merk Samsung s24 ultra warna yellow
1 (satu) buah handphone merk Samsung s24 ultra warna purple
1 (satu) buah handphone merk Samsung s24 ultra warna gold
1 (satu) bundel rekening koran palsu atas nama perusahaan;
1 (satu) bundel rekening koran (asli) yang dikeluarkan bank atas nama perusahaan;

Barang bukti tersebut sebagian diserahkan kembali kepada perusahaan sebagai bentuk penggantian kerugian.

3. Rugikan Perusahan Miliaran

Seorang fans K-Pop gelapkan dana perusahaan miliaran. / source: putusan3.mahkamahagung.go.id

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Disebutkan kalau perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3,267 miliar.

Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku telah berusaha mengembalikan sebagian uang perusahaan dengan cara mencicil sebelum kasus terungkap. Total pengembalian yang dilakukan disebut mencapai sekitar Rp273 juta.

Meski demikian, tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

4. Pakai Uang untuk Kehidupan Hedon Fangirling

Dari putusan sidang, bisa dilihat kalau cukup banyak uang hasil penggelapan dipakai untuk kehidupan fangirling dengan nominal begitu fantastis, yakni:

  • Desember 2022 Nonton konser + modal usaha sate taichan Rp6.000.000
  • Februari 2023 Konser K-Pop EXO-SC Jakarta Rp5.000.000
  • Juni 2023 Sewa ruko usaha sate taichan Rp27.000.000
  • Agustus 2023 Fansign NCT Dream Rp8.000.000
  • Agustus 2023 Konser SMTOWN Jakarta Rp8.000.000
  • Oktober 2023 Video call NCT 127 Rp8.000.000
  • Desember 2023 Fansign NCT 127 Rp30.000.000
  • Januari 2024 Konser NCT The Link Jakarta Rp12.000.000
  • Januari 2024 Fan meeting K-Pop Rp4.000.000
  • Januari 2024 Video call artis K-Pop Rp12.000.000
  • Maret 2024 Konser Taylor Swift (Singapore) Rp5.000.000
  • Maret 2024 Akomodasi konser Taylor Swift Rp7.000.000
  • April 2024 Video call NCT Rp12.000.000
  • April 2024 Konser NCT Dream Jepang Rp40.000.000
  • April 2024 Dana talangan tiket konser NCT Jakarta Rp120.000.000
  • April 2024 Sewa ruko rental PS Rp25.000.000
  • April 2024 Sewa ruko warkop Rp50.000.000
  • April 2024 Usaha rental HP komunitas K-Pop Rp300.000.000
  • Mei 2024 Konser NCT Dream Jakarta Rp19.000.000
  • Mei 2024 Sewa ruko usaha seblak Rp25.000.000
  • Mei 2024 Isi usaha warkop Rp30.000.000
  • Juni 2024 Konser Baby Monster Jakarta Rp5.000.000
  • Juni 2024 Konser Baekhyun Jakarta Rp5.000.000
  • Juni 2024 Video call artis K-Pop Rp30.000.000
  • Juni 2024 Konser NCT Singapore Rp50.000.000
  • Juni 2024 Beli handphone Rp25.000.000
  • Juni 2024 Sewa ruko sate taichan Rp27.000.000
  • Juli 2024 Video call artis K-Pop Rp9.000.000
  • Agustus 2024 Konser ENHYPEN Jakarta Rp6.000.000
  • Agustus 2024 Konser AESPA Jakarta Rp5.000.000
  • Agustus 2024 Video call artis K-Pop Rp10.000.000
  • September 2024 Video call artis K-Pop Rp10.000.000
  • Oktober 2024 Buka usaha sate taichan Rp50.000.000
  • November 2024 Konser NCT ke Korea Rp50.000.000
  • Desember 2024 Event foto artis K-Pop di Korea Rp60.000.000

(kpl/jje)

Rekomendasi

Trending