Polda Metro Proses Kasus Film 'Mr Bean' Palsu

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Polda Metro Proses Kasus Film 'Mr Bean' Palsu Dewi Perssik

Kapanlagi.com - Penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Hari in, Kamis (28/06) akan meminta keterangan dari M. Zainal Arifin, pelapor dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh Dewi Perssik atau Depe dan produsernya KK Dheeraj dalam film Mr Bean Kesurupan Depe.
"Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sebagai pelapor, saya mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Zainal dalam pesan singkatnya kepada Wartawan, Kamis (28/6).
Zainal mengatakan akan menjalani pemeriksaan di Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhamad Zainal Arifin melaporkan Depe dan pihak produser, KK Dheeraj ke Polda Metro pada Senin (11/6) dengan nomor laporan LP/1993/VI/2012/PMJ/ Ditreskrimsus.
Dalam laporannya, pelapor merasa dirugikan moril dan meteril sebesar Rp 35.000 (harga tiket di cineplex XXI Kalibata Mall Jaksel), lantaran saat kejadian, 8 Juni 2012 pelapor menonton film yang dibintangi oleh Depe dan artis luar negeri Rowan Atkinson.
Namun ketika film diputar sampai selesai, artis luar negeri Rowan Atkinson sama sekali tidak ada. Yang ada malah seorang laki-laki yang mirip dengan Rowan.
Sedangkan pelapor tertarik menonton karena produser dan Depe menginformasikan ke media jika Depe beradu akting dengan Rowan.
Sebagai barang bukti pelapor menyertakan tiket XXI dan print out terkait pemberitaan adu akting Depe dengan Rowan di sebuah media online.
Atas laporan itu, baik Depe maupun produser dikenakan pasal 8 (1) huruf F jo pasal 62 (1) jo pasal 9 ayat 1 huruf f jo pasal 378 KUHP jo pasal 380 (1) KUHP terkait tindak pidana perlindungan konsumen.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending