Altaf Vicko dan Syahnaz Anindya Saling Ajukan Gugatan Cerai Sebelum Dugaan KDRT Mencuat, Namun Semuanya Digugurkan
Diterbitkan:

Credit:Instagram.com/vickovicko/shahnazanindya
Kapanlagi.com - Presenter Altaf Vicko dan istrinya, Syahnaz Anindya, ternyata pernah saling mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Gugatan ini bahkan terjadi sebelum dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat ke publik.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat mengungkapkan bahwa Syahnaz Anindya pertama kali mengajukan gugatan cerai pada tahun 2023. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 874, namun pada akhirnya diputus gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Mungkin saya jelaskan walaupun ini, tapi sebenarnya si inisial SA (Syahnaz Anindya) ini sudah pernah mengajukan di tahun 2023 ya, di bawah nomor perkara 874 ya, sudah diputus, putus gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
1. Sempat Ajukan Banding
Syahnaz sempat mengajukan banding, namun bandingnya hanya dikuatkan oleh Pengadilan Agama. Tidak puas dengan hasil tersebut, Syahnaz kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kasasinya juga ditolak.
"Kemudian SA ini banding, dan bandingnya dikuatkan oleh pengadilan agama Jakarta, kemudian SA kasasi ke Mekam Agung, tapi kasasinya juga ditolak," ujar Jajat Sudrajat.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Altaf Vicko Balik Gugat Cerai
Tidak lama setelah gugatan cerai Syahnaz digugurkan, Altaf Vicko justru mengambil langkah serupa. Pada tahun yang sama, Altaf mengajukan gugatan cerai terhadap Syahnaz dengan nomor perkara 1089.
"Kemudian masih di tahun 2023 yang mengajukan justru suaminya yang inisial AV (Altaf Vicko) terhadap apa namanya SA. Nomornya itu 1089," jelasnya.
Advertisement
3. Gugatan Keduanya Alami Kendala
Sayangnya, gugatan tersebut juga mengalami kendala karena alamat termohon, yaitu Syahnaz, tidak jelas. Akibatnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatannya dengan keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima.
"Namun di NO (Niet Ontvankelijke) oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena alamat si termohon atau SA itu tidak jelas," ucap Jajat Sudrajat.
4. Gugatan Cerai Digugurkan Pengadilan Agama
Tak berhenti di situ, pada April 2024, Syahnaz kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Altaf di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kali ini, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 349. Namun, gugatan ini kembali digugurkan oleh Pengadilan Agama karena Syahnaz tidak hadir dalam dua kali persidangan.
"Kemudian di tahun ini, tahun 2024 di bulan April, yaitu inisial SA mengajukan gugat AP ya, itu sudah di bawah nomor 349. Namun ini pun digugurkan karena dua kali SA-nya tidak hadir," katanya.
5. Beberapa Kali Terjadi
Meski telah terjadi beberapa kali pengajuan gugatan cerai, Jajat Sudrajat menegaskan bahwa tidak ada penjelasan detail terkait alasan keduanya saling mengajukan gugatan.
"Nah ini karena perkara ini sudah lampau, jadi saya belum menelusur sampai ke situ. Jadi saya tidak tahu masalahnya apa. Baik yang pertama tadi ya, di tahun 2023 kan dua kali, sampai yang terakhir April 2020, saya tidak tahu masalahnya apa," pungkasnya.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/far/dyn)
Advertisement