Kapanlagi.com - Bukan Nikita Mirzani namanya jika tidak penuh sensasi-sensasi mengejutkan. Belum lama ini, rumahnya didatangi polisi atas laporan dari Dito Mahendra dengan tudingan pencemaran nama baik. Ya, wanita yang akrab disapa Nyai itu disebut telah mencemarkan nama baik Dito di sosial media.
Belum selesai dengan itu, Niki rupanya kembali menyuarakan komentar pedas untuk Dito. Kali ini, tersebar video Niki ketika menyebut Dito sebagai seorang penipu.
"Sama yang namanya Dito Mahendra, kalian Google aja namanya. Namanya sudah jelek! Dia itu banyak banget menipu uang orang," ujar Niki dalam potongan video yang baru-baru ini viral dan diunggah oleh akun Instagram @danunyinyir9reborn999.
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra / Credit Foto: Dokumentasi Pribadi
Selain menyebut nama Dito, bintang film COMIC 8 itu juga menyebut nama Nindy Ayunda. Niki menduga jika Nindy lah yang menikmati hasil dari uang hasil penipuan yang dilakukan Dito.
"Nah, uangnya itu dibeliin barang-barang mewah untuk si Nindy. Uang hasil nipu orang. Dia itu kayak markus, makelar kasus," sambung ibu 3 anak itu.
Nikita Mirzani kembali serang Dito Mahendra / Credit Foto: KapanLagi.com - Akrom Sukarya
Selain itu, Niki juga menduga Dito sebagai pelaku perusakan terhadap rumah dan salonnya. Nah dugaan Niki itu juga dibackup oleh Fitri Salhuteru, sang sahabat.
"Kalau kalian tahu, yang tayangkan (salah satu stasiun TV) pertama kali. Rumah saya dicoret, salon kita berdua dicoret," ucap Niki di rumahnya beberapa waktu lalu.
"Itu sudah terkonfirmasi ya. Karena yang melakukan (perusakan dan pencoretan) sudah mengakui," sambung Fitri.
Advertisement
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengatakan kalau status Nikita Mirzani sudah tersangka atas kasus pencemaran nama baik dari Dito Mahendra. Namun menariknya, tanggal penetapan Nikita Mirzani sama dengan surat yang sudah beredar di kalangan wartawan dan sudah dibantah sebelumnya oleh polisi, yakni 13 Juni 2022.
"Kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6).
(kpl/gtr)