Kapanlagi.com - Beberapa saat lalu Cyber Indonesia melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke pihak kepolisian terkait konten YouTube yang dianggap kontroversial. Seperti diketahui, Anji mengunggah sebuah video wawancara dengan pria bernama Hadi Pranoto membahas temuan herbal yang digadang-gadang bisa menyembuhkan infeksi virus corona COVID-19.
Menindaklanjuti laporan Cyber Indonesia tersebut, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan. Berdasarkan bukti yang ada, baik dari pelapor maupun saksi yang dihadirkan, pihak kepolisian perkara Anji ini terbukti memenuhi beberapa pasal UU ITE.
"Sampai dengan hari ini si pelapor sudah dilakukan pemeriksaan dengan menyertakan bukti yang ada. Kemarin sudah kita lakukan klarifikasi tambahan, akan ada beberapa bukti lagi yang akan dia sampaikan kepada penyelidik. Juga membawa dua saksi yang sudah kita mintai keterangannya dan dari bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu terlapor setelah itu kita lakukan gelar perkara pagi tadi dan memang sudah memenuhi unsur tersangkaan di Pasal 28 jo Pasal 45 a UU ITE," tutur Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa pers virtual soal laporan Cyber Indonesia terhadap Anji dan Hadi Pranoto, Kamis (6/8/2020).
"Kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jadi sudah naik penyidikan dan rencananya kami akan melengkapi lagi Berkas Perkara. Dari kemarin sudah saya sampaikan kami akan memeriksa saksi ahli, baik itu saksi bahasa lagi kemudian juga dari IDI, Ikatan Dokter Indonesia. Kemudian kita akan panggil juga saksi ahli ITE dan setelah itu kita jadwalkan awal pekan depan untuk memanggil pemilik akun dari YouTube Duniamanji," ungkap Kombes Yusri Yunus.
"Seperti diketahui dia adalah publik figure berinisial A kemudian juga kita akan memanggil saudara terlapor HP, ini juga kita akan jadwalkan minggu depan. Mudah mudahan teman-teman semua mengerti dan bisa sabar karena sebagaimana yang kita ketahui ini adalah aduan masyarakat. Jadi proses ini sudah berjalan dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," imbuhnya.
"Jadi kita akan panggil yang bersangkutan sementara ini sebagai saksi, baik pemilik akun Duniamanji dan HP untuk dilakukan pemeriksaan," Kombes Yusri Yunus.
"Kita jadwalkan minggu depan. Bisa saja (surat panggilannya) besok kita layangkan. Yang pasti minggu depan hadir di sini," pungkasnya.
(kpl/dan/rsp)