Kapanlagi.com - Kabar terbaru datang dari kasus Ikan Asin yang menjerat Galih Ginanjar dan Pablo Benua. Kini keduanya telah dibebaskan dari Rutan Cipinang berkat remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020. Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi," begitu keterangan tertulis dari Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM.
"(Galih dan Pablo) menjalankan asimilasi di rumah berdasar Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," imbuhnya.
Rey Utami sudah bebas lebih dahulu setelah menjalani penahanan selama satu tahun empat bulan. Ia mengaku pengalaman selama berada di balik jeruji besi mengajarkan banyak hal untuk lebih baik ke depannya.
(kpl/abs/nda)
Reporter: Adi Abbas Nugroho