Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pernikahan Bams eks Samsons dengan Mikhavita Wijaya pada 5 Oktober 2021. "Nanti putusannya pakai ecourt karena kita daftarkan gugatannya secara ecourt, kami nggak hadir," ucap Daniel Fridolin, kuasa hukum Bams usai sidang, Selasa (21/9).
Tentu dengan putusan tersebut, rumah tangga keduanya yang sudah dibangun sejak 17 Januari 2014 itu akan berakhir dan status keduanya bukan lagi suami dan istri.
Selain itu, dalam gugatannya, Mikhavita Wijaya tak menyertakan harta gono gini. Akan tetapi, ada hak asuh anak yang masih belum diketahui akan jatuh ke Bams atau Mikhavita Wijaya. "Oh gono gini nggak termasuk (dalam gugatan). Hak asuh anak saja. Kalau tenatang maslaahnya apa, bagaimana nanti biar bams yang jelaskan," pungkasnya.
Sebagai orangtua, ibu Bams, Desiree Tarigan tidak terlalu ikut campur masalah rumah tangga sang anak. Meskipun begitu, Desiree hanya bisa mendoakan yang terbaik buat sang buah hati.
"Ya pasti reaksi orang tua sama, kalau melihat anaknya bermasalah tetapi kembali lagi yang menjalani kehidupan anak-anak sendiri. Saya di sini kan, hanya orang tua mendoakan yang terbaik buat mereka," katanya.
"Apapun keputusan mereka itu saya menghargai dan kami sebagai orangtua tidak bisa ikut campur dalam masalah ini," tutup Desiree.
(kpl/aal/frs)